Salin Artikel

Uang Teman Dikuras via ATM, Pelaku Ditangkap berkat Rekaman CCTV

Pelaku adalah WSA (31), pria asal Kelurahan Singki, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso mengatakan, terduga pelaku melakukan pencurian uang dengan cara menguras ATM milik rekan kerjanya sendiri.

"WSA berhasil melakukan transkasi menggunakan ATM milik korbannya, dikarenakan pelaku mengetahui kode pin ATM yang menggunakan angka tanggal kelahiran korban," kata Eko Suroso, Rabu (02/11/2022).

Menurut Eko Suroso, kejadian bermula saat korban menyadari telah kehilangan kartu ATM BRI miliknya dan setelah menerima notifikasi transaksi pengeluaran pada SMS Bangking sebesar total Rp 5.760.000 pada Minggu (30/10/2022). Korban kemudian mengonfirmasi ke BRI unit Tikunna Malenong Rantepao.

“Setelah menerima informasi dari pihak BRI mengenai transaksi yang tidak dilakukan oleh korban, selanjutnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum,” ucap Eko Suroso.

Lanjut Eko Suroso, berdasarkan laporan polisi yang diterima dari korban, Sat Reskrim Polres Torut kemudian melakukan penyelidikan dengan berkordinasi kepada pihak BRI guna mengetahui lokasi pelaku melakukan transaksi.

Dari hasil koordinasi diketahui tempat pelaku melakukan transaksi yaitu pada sebuah Agen BRI Link, pemeriksaan rekaman CCTV pun dilakukan dan diketahui pelaku penarikan uang adalah tersangka WSA, rekan kerja koban sendiri sebagai resepsionis hotel.

“Dalam rekaman CCTV, terlihat terduga pelaku mendatangi Agen BRI Link dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian melakukan transfer serta penarikan tunai melalui kartu ATM milik korban,” ujar Eko Suroso.

Berkat hasil rekaman kamera pengawas tersebut, terduga pelaku WSA akhirnya diamankan di lokasi tempatnya bekerja tanpa ada perlawanan.

“Dari pelaku didapatkan beberapa barang bukti berupa kartu ATM BRI milik korban, lembaran bukti transfer dan penarikan tunai, serta 1 unit sepeda motor warna Hijau dengan DD 3728 VV yang digunakan pelaku sebelum melakukan transaksi pada BRI Link,” tutur Eko Suroso.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” jelas Eko Suroso.

https://makassar.kompas.com/read/2022/11/02/084723878/uang-teman-dikuras-via-atm-pelaku-ditangkap-berkat-rekaman-cctv

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke