Salin Artikel

Upah Kerja Tak Dibayar, Tukang Bangunan Aniaya Majikan di Sidrap

"Awalnya pelaku (Hamzah) datang meminta selisih upah kerja kepada korban Darlina (25) pemilik rumah. Namun karena tidak diberi, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil parang," kata Kapolsek Panca Rijang, Kompol A Mahdin, Rabu (26/10/2022).

Pelaku kembali dengan golok. Ia kemudian menyerang tuan rumah (Darlina) dengan dua orang lainnya, yakni Darpina (21) dan Nurdamang (60) yang berada dekat dengan pelaku.

"Kejadian itu di lokasi rumah korban. Mendengar adanya keributan, warga sekitar kemudian melerai kejadian itu dan pelaku sempat diamuk warga," ungkap Mahdin.

Ketiga korban kemudian dilarikan ke RS Arifin Nu'mang, dengan perawatan intensif karena menderita luka akibat senjata tajam. Sementara pelaku di Puskesmas Rappang Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

"Pelaku sudah diamankan dan kemudian dirawat di Puskesmas terdekat, untuk menjaga dan menghindari hal yang tidak diinginkan kita menugaskan anggota berjaga di puskesmas tempat pelaku dirawat," kata Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah.

Hamzah disebut marah karena selisih upahnya tidak kunjung diberikan setelah mengerjakan rumah korban.

Namun berdasarkan keterangan Darlina, dirinya tidak menggaji pelaku karena sudah mengambil upah lebih dari kesepakatan kerja.

"Setelah kondisinya membaik, kita akan lakukan pemeriksaan kepada pelaku," Jelas Erwin.

https://makassar.kompas.com/read/2022/10/26/211033778/upah-kerja-tak-dibayar-tukang-bangunan-aniaya-majikan-di-sidrap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke