Salin Artikel

Kasus Dugaan Kepala Rupbasan Makassar Jual Barang Sitaan Masih Diselidiki Kemenkumham Sulsel

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menyelidiki kasus Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar, Arifuddin yang diduga menjual barang sitaan.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Program dan Humas Kemenkumham Sulsel, John Batara ketika dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).

Menurut dia, pihaknya belum mengetahui jumlah motor sitaan yang diduga dijual oleh Kepala Rupbasan Makassar.

"Itu kan kasusnya masih sebatas informasi yang diterima, jadi masih diselidiki. Kita juga belum tahu, apakah ada barang sitaan yang dijual atau tidak," katanya.

Jhon mengatakan, buntut dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang menjual barang bukti sitaan negara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Liberti Sitinjak telah menonaktifkan sementara Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar, Arifuddin untuk kepentingan pemeriksaan.

"Kakanwil Sulsel telah menarik Kepala Rupbasan Makassar (Arifuddin) ke Kanwil dan dibebas tugaskan dari jabatannya sesaat setelah ketahuan diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Jhon menegaskan bahwa Kakanwil Kemenkumham Sulsel telah berpesan bahwa akan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran SOP dalam pelaksanaan tugas jabatan.

"Ada sanksi disiplin PNS dan begitupun jika ada unsur pidana, maka akan diserahkan ke penegak hukum," tegasnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/10/22/084410978/kasus-dugaan-kepala-rupbasan-makassar-jual-barang-sitaan-masih-diselidiki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke