Salin Artikel

Curhat Korban Dugaan Penipuan Travel di Makassar, Setor Rp 140 Juta untuk ke Turki dan Dubai, tapi Gagal Berangkat

KOMPAS.com - Pemilik PT SLV Modern Travelindo Selvi Ahmad Firdaus ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan penggelapan uang customer-nya.

Kasus ini menjadi sorotan karena para korban menagih uang perjalanan yang telah disetorkan ke perusahaan travel tersebut dengan cara memasang papan reklame di Makassar, Sulawesi Selatan.

"TOLONG KEMBALIKAN UANG KAMI..!! #Dari Para KORBAN TRAVEL yang KAU SAKITI..!!" begitu tulisan di billboard tersebut.

Selvi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada September 2022 lalu.

Salah satu korban, Aulia, mengatakan, dirinya telah menyetor uang sebanyak Rp 140 juta.

"Rencananya mau berangkat ke Dubai dan Turki bersama 11 orang teman. Tapi, pihak SLV memberitahukan pembatalan berangkat jelang hari-H dengan berbagai alasan. Beberapa kali ditunda sampai akhirnya kami minta refund," ujarnya pada 28 September 2022.

Sementara itu, korban lainnya, Widya Asrini, menuturkan, ia tergiur menggunakan jasa SLV Travel usai melihat unggahan akun tersebut di Instagram. Dalam unggahan itu, sejumlah selebgram turut di-tag.

"Saya jelaskan (saya kenal) dari profil Instagram-nya update statusnya, sama tag-tag juga para selebgram yang terkenal kayak (inisial T dan A), AK dan beberapa lainnya," ucapnya usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel pada 7 Oktober 2022, dikutip dari Tribun Timur.

Widya semakin yakin ketika melihat unggahan perjalanan wisata selebgram T dan A.

"Dia menceritakan perjalanan mereka begini begini, kayak (selebgram T dan A) ke Labuan Bajo. Jadi saya tambah yakin," ungkapnya.

Perempuan berusia 40 tahun tersebut lantas memesan paket perjalanan wisata ke Dubai dan Turki untuk dirinya beserta ibu dan iparnya.

"Saya tertipunya mereka kan mengeluarkan paket tur Dubai Turki dihargai Rp 9,9 juta per orang," tuturnya.

"Jadi sebagai tanda jadi, dia (pihak SLV) minta Rp 20 juta, bulan depan pelunasan. Saya tiga orang anggota keluarga, jadi total kerugian 33 juta untuk tiga orang," imbuhnya.

Ia mengaku terpaksa melaporkan kasus dugaan penipuan itu karena janji pengembalian dana dari SLV Travel tidak kunjung terealisasi.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT SLV Modern Travelindo, Ade Dwi Putra, mengaku kliennya memiliki iktikad baik untuk mengembalikan dana pengguna jasanya.

"Kita juga memahami apa yang dialami oleh para user dari PT Selvi Travel ini, bahwa mungkin petunjuk kita ialah jalan keluarnya itu untuk mengembalikan dana para user, dilakukan secara bertahap," jelasnya saat ditemui awak media.

Menurut Dwi, manajemen PT SLV Modern Travelindo sudah melakukan iktikad baik dengan cara mengembalikan dana beberapa user sejak Juni 2022.

"Dari bulan Juni sudah ada beberapa, manajemen PT Selvi Travel ini mengembalikan dana nasabah meskipun dana nasabah tidak keseluruhan, tetapi itu sebagai iktikad baik dari manajemen PT Selvi Travel," terangnya.

Dwi berharap proses refund atau pengembalian dana bisa dituntaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Harapan kami Desember 2022 ini sudah clear (selesai) semua, sudah pengembalian adapun untuk permasalahan hukum adanya laporan tetap kita menghormati," paparnya.

Pemilik SLV Travel jadi tersangka

Selvi Ahmad Firdaus selaku pemilik PT SLV Modern Travelindo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Polda Sulsel menetapkan Selvi sebagai tersangka usai menyelidiki dan menggelar perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

"Setelah memeriksa para korban dan mengumpulkan alat bukti hingga gelar perkara, kasus SLV ditingkatkan ke penyidikan. Kami juga menetapkan pemilik SLV (Selvi Ahmad Firdaus) sebagai tersangka," beber Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Helmy Kwarta Rauf, Rabu (19/10/2022).

Helmy membeberkan, tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Yang jelas semua yang ikut terlibat merugikan banyak orang akan kita tindak berdasarkan peran masing-masing," ucapnya.

Meski demikian, polisi belum menahan Selvi.

"Tersangka belum ditahan, sedangkan untuk tersangka lain belum bisa kita sebutkan namanya. Nanti," tandasnya.

Helmy mengungkapkan, kasus dugaan penipuan dengan modus promo perjalanan ini memakan banyak korban. Akan tetapi, sambung Helmy, penyidik belum menghitung kerugian para korban.

"Total kerugiannya masih belum dapat secara keseluruhan. Tapi ada yang membayar Rp 7 juta sampai Rp 8 juta," ujarnya.

Sebagai informasi, kantor travel PT SLV Modern Travelindo berada di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulsel. Puluhan orang dari berbagai daerah di Sulsel diduga menjadi korban.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Khairina, Dita Angga Rusiana)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Pelapor Kasus Penipuan Travel Terus Bertambah, Krimum Polda Sulsel Janji Segera Gelar Perkara

https://makassar.kompas.com/read/2022/10/20/163443578/curhat-korban-dugaan-penipuan-travel-di-makassar-setor-rp-140-juta-untuk-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke