Salin Artikel

Pemuda Tewas Setelah Ditangkap Polisi, 6 Anggota Polrestabes Makassar Disanksi Demosi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menjatuhkan sanksi 6 anggota Polrestabes Makassar terkait kasus kematian pemuda, Arfandi Ardiansyah (18) setelah ditangkap dalam kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana yang dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022) mengatakan 6 anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mendapatkan sanksi demosi dua dan empat tahun.

"Enam anggota Polrestabes Makassar sudah menjalani sidang etik di Propam Polda Sulsel. 6 anggota tersebut mendapatkan hukuman tahanan khusus, demosi jabatan dan pangkat. Hitungan demosi antara dua sampai empat tahun," katanya.

Meski sudah mendapatkan sanksi, lanjut Komang, 6 anggota tersebut tidak menjalani penahanan.

Saat ini untuk kasus pidananya, berkas keenam polisi tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

"Sekarang tinggal hasil dari kejaksaan, kan sudah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Kita menunggu hasilnya," ujarnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Muh Arfandi Ardiansyah (18) warga Jalan Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar tewas setelah ditangkap anggota Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan narkoba, Senin (15/5/2022) dini hari.

Sekujur tubuh Arfandi penuh luka memar lebam diduga penganiayaan dan penyiksaan.

Ayah Arfandi, Mukram, keberatan atas meninggalnya anak kandungnya tersebut dan melaporkan kasus pindana pembunuhan dan kode etik kepolisian terhadap 6 orang anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar ke Polda Sulsel.

Mukram pun menuntut keadilan atas kematian anaknya dan menuntut pemecatan terhadap ke-6 anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang telah membunuh anaknya.

Tim Forensik Polda Sulsel pun telah membongkar makam dan autopsi jenazah  Arfandi di Pemakaman Arab Bontoala Jalan Kandea 2, Kota Makassar, Kamis (19/5/2022).

Sampel autopsi jenazah Arfandi selanjutnya dibawa ke Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk diteliti. Autopsi ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian Arfandi.

Saat dilakukan autopsi, pihak keluarga dan kepolisian dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel ikut menyaksikan.

https://makassar.kompas.com/read/2022/10/05/192210178/pemuda-tewas-setelah-ditangkap-polisi-6-anggota-polrestabes-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke