Salin Artikel

Diminta Kembalikan Uang Lewat "Billboard", Pemilik Travel di Makassar Lapor Polisi

Laporan Selvi Ahmad Firdaus selaku pemilik perusahaan biro perjalanan travel PT SLV dibenarkan Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS ketika dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

"Iya benar, pemilik travel melapor balik dugaan pencemaran nama baik terhadap orang yang menyebarkan foto dirinya di berbagai media," katanya.

Meski begitu, lanjut Lando, polisi masih meneliti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.

"Reskrim telah melakukan penyelidikan yang diduga melanggar undang-undang ITE," ujarnya.

Lando menjelaskan, jika Polrestabes Makassar hanya menerima laporan dari pemilik travel SLV, Selvi Ahmad Firdaus untuk kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sedangkan, untuk laporan dugaan penipuan dari korban yang gagal berangkat berwisata telah melapor di Polda Sulsel.

"Jadi Polrestabes Makassar menerima laporan dugaan pencemaran nama baik. Kalau di Polda Sulsel tangani laporan dugaan kasus penipuannya," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, korban penipuan dan penggelapan dengan modus perjalanan wisata mencapai total Rp 3 Miliar melapor ke Markas Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel. Sebanyak tujuh korban telah melapor ke Polda Sulsel. Sementara satu orang korban telah melapor ke Polrestabes Makassar.

Tidak saja melapor ke polisi, para korban juga menagih uangnya kembali dengan memasang papan reklame atau billboard. Dalam billboard berukuran besar terpasang foto pemilik perusahaan biro perjalanan travel PT SLV Travel bernama Selvi Ahmad Firdaus.

Billboard tersebut terpasang di Jalan Sultan Alauddin depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar. Selain foto, pada billboard itu terdapat tulisan "'Tolong kembalikan uang kami...!!. "Dari para korbantravel yang kau sakiti..!!".

Diketahui, kantor travel PT SLV berada di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa. Puluhan orang dari berbagai Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan diduga menjadi korban travel tersebut.

Para korban merasa ditipu, lantaran hingga saat ini mereka tidak diberangkatkan baik untuk umrah maupun yang ingin jalan-jalan ke luar negeri.

Para korban yang terdiri dari perorangan maupun berkelompok mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp 10 juta hingga ratusan juta rupiah. Total kerugian mencapai Rp 3 miliar.

https://makassar.kompas.com/read/2022/10/04/205433578/diminta-kembalikan-uang-lewat-billboard-pemilik-travel-di-makassar-lapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke