Salin Artikel

Oknum ASN di Sinjai yang Tendang Motor Dikendarai Bocah 12 Tahun Ditahan, Terancam 3 Tahun Penjara

Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Sahruddin yang dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022) mengatakan, perkara tersebut masih proses penyidikan. Tersangka telah ditahan dan terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka penendangan pengendara wanita di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Andi Iswadi Bahar langsung ditahan dan terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," tegasnya.

Sahruddin menjelaskan, tersangka dijerat pasal 80 Undang Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan pasal 351 KUHP.

"Pemicu penendangan motor korban dilatarbelakangi kecelakaan lalu lintas, yakni saling nyerempet. Tersangka yang mengemudikan mobil turun dan marah lalu menendang motor korban," ungkapnya.

Sebelumnya telah diberitakan, beredar video seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) merah-marah dan menendang motor seorang wanita hingga terpental dan tersungkur di aspal.

Video ini pun viral di berbagai media sosial menuai kecaman netizen. Perlakuan tak sepantasnya oknum ASN ini dilakukan di depan umum, bahkan mirisnya tak satu pun orang yang menolong wanita tersebut.

https://makassar.kompas.com/read/2022/09/22/160245478/oknum-asn-di-sinjai-yang-tendang-motor-dikendarai-bocah-12-tahun-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke