Salin Artikel

Anggota DPRD Luwu Utara Diduga Lakukan KDRT Dibebaskan lewat "Restorative Justice"

LUWU UTARA, KOMPAS.com – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan anggota DPRD Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berinisial YF akhirnya selesai melalui restorative justice (RJ).

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan, laporan korban yakni SM (49) sudah diterima dan polisi sudah melakukan pemeriksaan awal.

Setelah seminggu, korban beserta keluarga dan pengacaranya menyampaikan sudah ada kesepakatan untuk damai.

“Mereka menyampaikan sudah ada kesepakatan perdamaian jadi permasalahan ini biar mereka yang selesaikan, perdamaian antara korban dan pelaku tidak ada pemaksaan, saya sudah pastikan ke pihak korban (istri pelaku) dan ke pengacara keluarganya yang merupakan adik dari korban,” kata Galih saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).

Menurut Galih, secara adminsitrasi korban harus melakukan pengajuan pencabutan laporan dan lain-lainnya.

“Saya persilakan korban mengajukan permohonan pencabutan laporan, maka dari hasil permohonan itu kami akan melakukan gelar perkara dan kami akan lihat hasilnya seperti apa,” ucap Galih.

Menurut dia, KDRT merupakan kasus delik aduan dan jika ada permohonan pencabutan laporan, polisi akan melakukan restorative justice.

“Kasus dugaan KDRT ini kami melakukan etik restorative justice supaya mereka bisa menyadari kesalahan masing-masing dan semua kesepakatan itu dituangkan dalam kesepakatan yang akan di buatkan,” ujar Galih.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Luwu Utara inisial YF dilaporkan istrinya ke Polres Luwu Utara karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

YF dilaporkan oleh istrinya SM (49) di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara, Kamis (8/9/2022) siang.

SM menuturkan, sebelum dianiaya oleh YF, ia sempat diancam akan dibunuh oleh suaminya.

“Dia mengancam dengan mengatakan saya akan bunuh kalian di sini, kalau saya bunuh kalian dan kuburkan di sini, siapa yang akan tahu kalau saya menggunakan pembunuh bayaran,” kata SM, menirukan perbuatan suaminya saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis.

Usai melakukan pengancaman beberapa hari yang lalu, lanjut SM, YF kembali memukul keningnya menggunakan kursi.

“Tadi pagi, ia memukul saya, menggunakan kursi dan mengenai pelipis kiri saya,” ucap SM. SM mengatakan, selain dipukuli dengan kursi, YF juga memukul dengan menggunakan kepalan tangan. “Ia juga memukul saya menggunakan tangan (tinju) dan mengenai bahu sebelah kiri saya, bahkan membanting telepon seluler (Ponsel) saya hingga pecah berkeping-keping,” ujar SM.

Sementara itu, YF saat dikonfirmasi di tempat yang berbeda membantah hal tersebut jika telah melakukan kekerasan terhadap istrinya.

“Itu tidak benar, saya tidak melakukan KDRT terhadap istri saya, apalagi mau memukul istri saya, mungkin karena memperebutkan ponsel sehingga saya tidak tahu apakah tangan saya mengenai istri saya,” tutur YF.

YF mengatakan, ia hanya merebut ponsel yang digunakan istrinya untuk merekam dirinya.

“Kursi rusak karena istri saya duduk di kursi dan saya merebut ponsel miliknya yang digunakan merekam. Karena berebut ponsel sehinggah istri saya terjatuh dari kursi mengakibatkan kursi tersebut rusak, setelah mendapatkan ponsel tersebut, langsung saya banting karena merasa jengkel direkam sehingga ponsel miliknya pecah berkeping-keping,” ujar YF.

YF juga membantah bahwa telah melakukan pengancaman ke istrinya.

“Saya tidak pernah mengancam istri saya, kalau memang saya ancam, sejak kapan saya ancam dan siapa saksi yang melihat kalau saya mengancam istri saya,” beber YF.

https://makassar.kompas.com/read/2022/09/17/124645878/anggota-dprd-luwu-utara-diduga-lakukan-kdrt-dibebaskan-lewat-restorative

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke