Salin Artikel

ASN Sinjai yang Tendang Motor Dikendarai Siswi Usia 12 Tahun Jadi Tersangka

MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai akhirnya menetapkan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Sinjai, Andi Iswadi Bahar sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Sahruddin yang dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022) mengatakan, perkara tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan dan Andi Iswadi Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penendangan pengendara wanita di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

"Penangkapan hari ini berjalan, tersangka sementara di periksa (BAP) oleh penyidik. Setelah di BAP, baru kita tarik kesimpulan apakah ditahan atau tidak," katanya.

Sahruddin menegaskan, tersangka dijerat Pasal 80 Undang Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak dan Pasal 351 KUHP.

"Tersangka diancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan," tegasnya.

Sahruddin mengungkapkan, jika tersangka menendang motor korban yang merupakan seorang anak berusia 12 tahun.

Namun anak yang masih duduk di bangku SMP tersebut dalam video yang viral di medsos seperti orang dewasa, karena tubuhnya yang besar.

"Pemicu penendangan motor korban dilatarbelakangi kecelakaan lalulintas yakni saling nyerempet. Tersangka yang mengemudikan mobil turun dan marah lalu menendang motor korban," jelasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, beredar video seorang ASN msrah-marah dan menendang motor seorang wanita hingga terpental dan tersungkur di aspal.

Video ini pun viral di berbagai media sosial menuai kecaman netizen. Perlakuan tak sepantasnya oknum ASN ini dilakukan di depan umum, bahkan mirisnya tak satu pun orang yang menolong wanita tersebut.

https://makassar.kompas.com/read/2022/09/16/143044878/asn-sinjai-yang-tendang-motor-dikendarai-siswi-usia-12-tahun-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke