Salin Artikel

Jaringan Penipuan Online asal Sidrap Bermodus Jual Sepeda Listrik Murah Ditangkap di Luwu

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan mengatakan penangkapan bermula dari laporan seorang korban bernama Inmar (39) seorang honorer, warga Dusun Towodi, Desa Buntu Barana, Kecamatan Suli Barat, Luwu, yang merasa ditipu tersangka.

“Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online diamankan, pada Selasa (13/9/2022), berdasarkan Laporan Polisi LP / 256 / IX / 2022 / Polda Sulsel / Res. Luwu / SPKT, Tgl. 09 September 2022,” kata Jon saat dikonfirmasi, Selasa (13/9 /2022) siang.

Menurut Jon, para pelaku awalnya mengirim unggahan jual sepeda listrik melalui akun Facebook bernama Dianamanashop ke beberapa grup dagang online di beberapa daerah, di mana saat itu pelaku menjual sepeda listrik dengan harga murah atau promo, sehingga pada saat itu korban tergiur dan berminat untuk membeli.

“Korban menghubungi nomor Handphone yang tertera pada postingan pelaku sampai akhirnya korban mengirim uang kepada pelaku melalui Top Up akun Dana, BRI Briva dan Bank Permata mencapai total sebesar Rp 11.425.000, ternyata sepeda listrik tersebut tidak dikirim oleh pelaku kepada korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.425.000,” ucap Jon.

Lanjut Jon, sesuai hasil interogasi terhadap salah satu pelaku HE, dirinya mengakui jika dia yang berperan mencari korban dengan cara mengirim unggahan jual murah atau promo sepeda listrik melalui akun Facebook Dianamanashop di beberapa grup dagang online

Setelah korban berminat, maka selanjutnya korban akan diarahkan ke RI melalui Whats App (WA) untuk dilakukan transaksi.

“Sementara RI mengakui bahwa dirinya berperan melakukan komunikasi dengan korban melalui WA, dan mengarahkan korban untuk mengirim uang pembelian sepeda listrik melalui Top Up akun Dana, BRI BRIVA, dan Bank Permata hingga mencapai total sebesar Rp 11.425.000, dan HE mengakui kalau benar dirinya yang berperan mengambil uang di agen bank setiap kali korban mengirim uang kepada pelaku,” ujar Jon.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan modus pelaku adalah mencari korban di media sosial Facebook grup jual beli dagang dengan menawarkan Sepeda Listrik murah.

Berdasarkan hasil lidik yang diperoleh di lapangan, para pelaku melakukan penipuan online dengan menggunakan akun facebook Dianamanashop adalah jaringan penipuan online wilayah Kabupaten Sidrap.

“Proses penangkapan para pelaku dilakukan kordinasi dengan TMC Resmob Polda Sulsel dan Team Resmob Polres Sidrap hingga kemudian di ketahui identitas masing-masing pelaku, yakni warga asal Kelurahan Batulappa, Kecamatan Watampulu, Kabupaten Sidrap,” tutur Arisandi.

Ketiga pelaku dinyatakan tersangka dan akan jerat Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 378 KUHP.

“Dari tangan pelaku kita amankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 611.000, 4 unit Handphone, 1 buah ATM dan 2 buah dompet berisi KTP , STNK Sepeda Motor dan kartu ATM,” jelas Arisandi.

https://makassar.kompas.com/read/2022/09/13/152924678/jaringan-penipuan-online-asal-sidrap-bermodus-jual-sepeda-listrik-murah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke