Salin Artikel

Sidang Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kasatpol PP Makassar

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Muhammad Iqbal Asnan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub), Najamuddin Sewang.

Selain itu, majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa lain, Muh Asri yang merupakan ajudan Muhammad Iqbal Asnan.

Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine yang membacakan putusan sela menyatakan menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum Muhammad Iqbal Asnan karena materinya sudah memasuki pokok perkara.

"Menolak eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Dua menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP dan surat dakwaan sah menurut hukum," kata Johnicol saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Harifin A Tumpa PN Makassar, Senin (12/9/2022).

Dengan ditolaknya eksepsi Muh Iqbal Asnan, majelis makim meminta JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya.

"Ketiga memerintahkan JPU untuk melakukan pemeriksaan perkara terdakwa Muhammad Iqbal Asnan dengan menghadirkan saksi," ucapnya.

Sementara itu, JPU Kejari Makasaar, Hamka mengatakan, majelis hakim memerintahkan pihaknya pada persidangan selanjutnya untuk menghadirkan saksi berjumlah tiga hingga empat orang.

"Atas permintaan hakim kita akan panggil saksi. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar Rabu (14/9/2022)," ujarnya.

Hamka mengungkapkan saksi yang akan dihadirkan nantinya adalah keluarga korban Najamuddin Sewang. Selain itu, JPU juga akan menghadirkan terdakwa lain seperti Chaerul Akmal dan Sulaiman sebagai saksi persidangan Muh Iqbal Asnan dan Muh Asri.

https://makassar.kompas.com/read/2022/09/12/215721178/sidang-kasus-pembunuhan-pegawai-dishub-hakim-tolak-eksepsi-mantan-kasatpol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke