Salin Artikel

Viral Video Pengemudi Ojol Tidak Bisa Mengisi Pertalite 2 Kali Sehari, Pengisian Pertama Hanya Rp 50.000

Video komplain seorang pengemudi ojol di Kota Makassar tidak bisa mengisi BBM lebih dari sekali ini pun viral di berbagai media sosial.

Dalam video, pengemudi ojol mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jl Perintis Kemerdekaan, depan pintu 1 Universitas Hasanuddin (Unhas).

Pengemudi ojol tidak bisa mengisi BBM untuk kedua kalinya, meski yang pertama hanya membeli Pertalite Rp 50.000.

"Saya tadi pagi mengisi BBM Rp 50.000, karena hanya segitu kemampuanku. Masa saya sudah ada penumpang dan mau mengisi untuk kedua kalinya tidak bisa lagi. Tidak bisa begitu dong," komplain ojol yang belum diketahui identitasnya.

"Tetap tidak bisa Pak. Itu sudah aturannya pengisian hanya sekali dalam sehari biar itu Rp 50 ribu. Kalau mau komplain ke Pertamina Jl Garuda saja, bukan ke kami," kata petugas SPBU depan pintu 1 Unhas.

Senior Supervisor Communication & Relation PT Pertamina Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan yang dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022), terkait video yang beredar mengaku adanya kesalahpahaman.

Dia pun mengungkapkan jika petugas SPBU di depan pintu 1 Unhas telah diberi teguran. "Pure kesalahan operator Mas, sudah kami tegur. Salah pemahaman dia," katanya.

Saat ditanya aturan sekali dalam sehari mengisi BBM, Taufik mengaku memang ada aturannya yang tertuang di SKK Migas nomor 4 tahun 2020. Namun berbeda dengan persoalan yang dialami pengemudi ojol yang mengisi pertama Pertalite hanya Rp 50.000.

"Semua kendaraan akan tercatat nomor polisinya telah mengisi BBM dalam sehari berapa liter. Jadi kuotanya masih ada, masih bisa kok mengisi BBM di SPBU lainnya," jelasnya.

Taufik menerangkan, saat ini Makassar mulai menerapkan BBM tepat sasaran sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Di mana aturan ini masih tahap uji coba untuk membiasakan masyarakat.

"Sekarang itu untuk memiliki QR dengan belum, perlakuannya sama-sama bisa mengisi Pertalite. Hanya saja kendaraan yang belum memiliki QR, akan dicatat nomor kendaraannya. Jadi nanti setelah bertahap, akan disesuaikan dengan yang sudah memiliki QR. Jadi ada batasan-batas yang sudah ditetapkan seperti kapasitas tanki BBM mobilnya, atau peraturan daerah," terangnya.

Taufik menegaskan aturan yang berlaku saat ini seperti penggunaan solar harus betul tepat sasaran, yakni truk 6 roda non tambang dan perkebunan kuotanya sebanyak 100 liter, roda 4 angkutan umum kuotanya sebanyak 80 liter, dan roda 4 kendaraan pribadi hanya 60 liter per hari.

"Jadi ketahuan semua kendaraan yang melakukan pengisian BBM di SPBU. Jadi masyarakat bisa mendaftarkan kendaraannya untuk mendapatkan BBM tertentu seperti solar dan pertalite di seluruh SPBU untuk mendapatkan QR dan bisa melakukan secara online di rumah melalui webside," tambahnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/09/07/130236378/viral-video-pengemudi-ojol-tidak-bisa-mengisi-pertalite-2-kali-sehari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke