Salin Artikel

Penerima BLT BBM di Sulsel Capai 396.148, Dinas Sosial Baru Membentuk Satgas

Kabag Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sultan Rakib yang dikonfirmasi, Senin (5/9/2022) mengatakan, penerima BLT BBM tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sultan merinci penerima BLT BBM di 24 Kabupaten dan Kota di Sulsel yakni di Kabupaten Selayar sebanyak 7.531, Bulukumba sebanyak 18.312, Bantaeng sebanyak 7.341, Jeneponto sebanyak 26.246, Takalar sebanyak 20.947.

Kemudian Gowa sebanyak 34.476, Sinjai sebanyak 14.022, Bone sebanyak 45.547, Maros sebanyak 15.974, Pangkajene Kepulauan (Pangkep) sebanyak 20.800, Barru sebanyak 8.156.

Soppeng sebanyak 11.111, Wajo sebanyak 18.823, Sidenreng Rappang (Sidrap) sebanyak 7.164, Pinrang sebanyak 11.220, Enrekang sebanyak 13.853.

Lalu Luwu sebanyak 23.675, Tana Toraja sebanyak 14.335, Luwu Utara sebanyak 14.765, Luwu Timur sebanyak 10.522, Toraja Utara sebanyak 14.967, Kota Makassar sebanyak 27.731, Kota Parepare sebanyak 4.177, Kota Palopo sebanyak 4.453.

"Total penerima BLT BBM mencapai 396.148 penerima manfaat yang tercatat sebagai KPM. Data ini dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," katanya.

Sultan mengungkapkan jika penyaluran BLT BBM belum dilakukan. Di mana Dinas Sosial baru akan membentuk Satuan Tugas (Satgas).

"Jadi sampai sekarang belum penyerahan, baru mau dibentuk Satgas. Penyerahan BLT BBM nantinya melalui PT Pos," ungkapnya.

Saat ditanya jika ada warga yang berhak menerima BLT BBM namun tidak masuk dalam data, Sultan mengaku jika ada koordinator lapangan di setiap kabupaten dan kota di Sulsel.

"Kami ada Koordinator Lapangan per Kabupaten dan Kota, masyarakat bisa langsung ke korlap masing-masing. Pengaduan juga bisa di kantor pos masing-masing," ungkapnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/09/05/122641278/penerima-blt-bbm-di-sulsel-capai-396148-dinas-sosial-baru-membentuk-satgas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke