Salin Artikel

Mantan Kasatpol PP Makassar Didakwa Pembunuhan Berencana, Hadiri Sidang dengan Kursi Roda

MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Iqbal Asnan menghadiri sidang dakwaan dengan mengenakan sarung dan menggunakan kursi roda, Rabu (31/8/2022).

Iqbal Asnan menjadi terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang yang tewas tertembak beberapa waktu lalu.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar dipimpin oleh majelis hakim yang ketuai oleh Junicol Fransine.

Selain Iqbal Asnan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga terdakwa lainnya Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman.

JPU dalam dakwaannya menyatakan keempat terdakwa, yakni Iqbal Asnan, Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana terhadap Najamuddin Sewang yang tewas tertembak, beberapa waktu lalu. 

"Menyatakan terhadap keempat terdakwa dalam kasus ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana," kata JPU, Asrini Maya As'ad dalam dakwaannya.

Asrini menegaskan, para terdakwa dalam dakwaan primair didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup juncto Pasal 55 KUHP.

"Sedangkan dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Dalam sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, majelis hakim yang ketuai Junicol Fransine akan menggelar sidang kasus ini secara virtual.

Sidang virtual digelar dengan alasan salah satu terdakwa yakni Iqbal Asnan, yang diduga sebagai otak pembunuhan berencana kondisinya tidak memungkinkan untuk disidangkan secara langsung karena sakit.

https://makassar.kompas.com/read/2022/08/31/213146478/mantan-kasatpol-pp-makassar-didakwa-pembunuhan-berencana-hadiri-sidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke