"Penemuan berawal ketika satuan kami melakukan pemeriksaan rutin kamar indekos. Dalam salah satu kamar kita menemukan perempuan ER dan laki-laki IQ dalam satu kamar. Saat pemeriksaan berlangsung anggota kami mencurigai gerak-gerik ER," kata Kasat Narkoba Polres Parepare, Sulawesi Selatan, AKP Bambang Supriady, Selasa (30/08/2022).
Saat pemeriksaan, perempuan ER mendekati jendela kamarnya dan membuang sesuatu dari balik branya. Polisi kemudian mencari yang dibuang pelaku yang ternyata sabu-sabu.
"Perempuan ER menyimpan sabu-sabu dalam branya sebanyak 32 saset. Berdasarkan keterangan dari perempuan ER bahwa dirinya memperoleh Sabu dari lelaki IQ," ungkapnya.
ER mengaku hanya sebagai penyimpan sabu-sabu milik IQ dengan imbalan Rp 200 ribu. Sabu itu rencananya akan dijual ke kabupaten Pinrang seharga Rp 1 juta rupiah per saset.
"Dari interogasi mendalam, keduanya juga mengakui jika kamar indekos yang mereka sewa juga kerap dijadikan tempat berpesta sabu-sabu," ungkapnya.
Dari kasus itu, polisi menyita 32 saset sabu dan 2 kemasan habis dipakai.
Atas perbuatanya kedua pengedar sabu itu dijerat pasal 144 ayat 2 UU No.35 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat 1 UU No.35 dengan sanksi paling singkat 4 tahun penjara atau paling lama 12 tahun.
https://makassar.kompas.com/read/2022/08/31/202251978/buang-sabu-dari-dalam-bra-pengedar-narkoba-di-parepare-ditangkap