Salin Artikel

Buang Sabu dari Dalam Bra, Pengedar Narkoba di Parepare Ditangkap

"Penemuan berawal ketika satuan kami melakukan pemeriksaan rutin kamar indekos. Dalam salah satu kamar kita menemukan perempuan ER dan laki-laki IQ dalam satu kamar. Saat pemeriksaan berlangsung anggota kami mencurigai gerak-gerik ER," kata Kasat Narkoba Polres Parepare, Sulawesi Selatan, AKP Bambang Supriady, Selasa (30/08/2022).

Saat pemeriksaan, perempuan ER mendekati jendela kamarnya dan membuang sesuatu dari balik branya. Polisi kemudian mencari yang dibuang pelaku yang ternyata sabu-sabu.

"Perempuan ER menyimpan sabu-sabu dalam branya sebanyak 32 saset. Berdasarkan keterangan dari perempuan ER bahwa dirinya memperoleh Sabu dari lelaki IQ," ungkapnya. 

ER mengaku hanya sebagai penyimpan sabu-sabu milik IQ dengan imbalan Rp 200 ribu. Sabu itu rencananya akan dijual ke kabupaten Pinrang seharga Rp 1 juta rupiah per saset.

"Dari interogasi mendalam, keduanya juga mengakui jika kamar indekos yang mereka sewa juga kerap dijadikan tempat berpesta sabu-sabu," ungkapnya.

Dari kasus itu, polisi menyita 32 saset sabu dan 2  kemasan habis dipakai.

Atas perbuatanya kedua pengedar sabu itu dijerat pasal 144 ayat 2 UU No.35 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat 1 UU No.35 dengan sanksi paling singkat 4 tahun penjara atau paling lama 12 tahun.

https://makassar.kompas.com/read/2022/08/31/202251978/buang-sabu-dari-dalam-bra-pengedar-narkoba-di-parepare-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke