Salin Artikel

Penyelundupan Solar 1,7 Ton di Luwu Timur Digagalkan Polisi, Pelaku Sempat Melarikan Diri

Solar subsidi itu diselundupkan menggunakan 50 jeriken yang masing-masing berisi 35 liter.  Solar tersebut diangkut menggunakan dua unit mobil mini bus jenis Avanza.

Kasat Lantas Polres Luwu Timur, Iptu Sarifuddin mengatakan penangkapan tersebut dilakukan saat kedua mobil pengangkut solar itu melintas di pos polisi di area Tugu Adipura, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Petugas melakukan penilangan karena kendaraan terlihat kelebihan muatan.

“Mobil itu kami curigai karena bermuatan melebihi kapasitas dan ternyata memuat bahan bakar solar sehingga kami periksa dan diproses di Polres Luwu Timur,” kata Sarifuddin saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Menurut Sarifuddin, sopir mobil tersebut mengaku membawa solar dari Bulukumba Sulawesi Selatan untuk dibawa ke Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara.

“Saat hendak diberhentikan, kedua sopir tancap gas dan melarikan diri. Keduanya dicegat di Km 5 Kecamatan Malili, Luwu Timur. Kelengkapan surat-surat kendaraannya seperti SIM dan STNK sudah berakhir masa berlakunya,” ucap Sarifuddin.

Kini pelaku dan barang bukti berupa dua unit minibus serta BBM sudah diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

"Sekarang semuanya sudah diamankan di Mapolres Luwu Timur, dan untuk proses hokum selanjutnya di Satreskrim Polres Luwu Timur,” ujar Sarifuddin.

https://makassar.kompas.com/read/2022/08/30/165653478/penyelundupan-solar-17-ton-di-luwu-timur-digagalkan-polisi-pelaku-sempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke