Salin Artikel

Main Judi Online di Warkop, Bandar, Pengumpul, hingga Pemilik Warkop Diamankan Polisi

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan mengatakan 8 orang diamankan di sebuah warung kopi (Warkop) kompleks Pasar Lama Belopa, Jalan Hati Mulia, Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara saat mereka sedang memasang nomor pasangan.

“Ada 8 orang terduga pelaku judi kupon putih atau judi togel online. Sebanyak 7 orang adalah pemain dan 1 orang pemilik warkop,” kata Jon saat dikonfirmasi, Jumat.

Para terduga pelaku yang diamankan masing-masing BH (25), TA (49), DN (60), AK (66), SY (66), US (53), MU (50)m dan MA (50).

Menurut Jon, dari 8 orang yang ditangkap salah satu di antaranya adalah bandar, yakni BH.

“Setelah dilakukan interogasi salah satu dari mereka adalah bandar yakni BH. Ia mengakui kalau dirinya lah yang berperan sebagai bandar togel atau judi online melalui akun atau situs Tiktak Togel,” ucap Jon.

Lanjut Jon, selain bandar judi, 2 orang lainnya berperan sebagai agen atau pengumpul dan 6 orang lainnya adalah pemasang nomor togel.

“Satu orang berperan sebagai agen atau pengumpul yaitu TA, ia mengakui kalau dirinya berperan sebagai pengumpul nomor dan nomor shio, sementara 6 orang orang pelaku lainnya merupakan pemain atau pemasang nomor dan shio,” ujar Jon.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai, telepon seluler (Ponsel) dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sejumlah Rp 175 ribu, 1 unit Ponsel, telepon seluler berisi situs dan akun judi togel online (Tiktak Togel) dengan dana Deposito sebesar Rp 345 ribu, 2 unit Ponsel berisi photo dan rekapan catatan nomor dan shio, 2 keping ATM yang di gunakan dalam transaksi akun judi online,1 buah buku berwarna biru berisi catatan nomor dan nomor shio dan 14 lembar kertas kupon catatan nomor dan nomor shio,” tutur Jon.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, mengatakan para terduga pelaku judi online sudah diamankan di rutan Mapolres Luwu dan terancam pidana penjara 10 tahun.

"Atas perbuatannya para terduga pelaku melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. Jadi saya sampaikan bahwa sekecil apapun tindakan perjudian akan kita tindak, karena ini seperti candu yang mungkin akan berkembang dan mewabah di kalangan masyarakat jika kita biarkan,” jelas Arisandi.

https://makassar.kompas.com/read/2022/08/26/160635378/main-judi-online-di-warkop-bandar-pengumpul-hingga-pemilik-warkop-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke