Salin Artikel

Dukun Pengganda Uang Ditangkap, Janjikan Rp 2,3 Miliar, Uang Rp 230 Juta Diganti Gulungan Tisu

Ia ditangkap karena terlibat kasus penipuan. Ia mengaku bisa menggandakan uang hingga korban mengalami kerugian Rp 230 juta.

Korban adalah Darmang (49), warga Dusun Campaniga, Desa Libureng, Kecamatan Tinta, Kabupaten Bone.

Kasus ini berawal pada Februari 2022. Saat itu Darmang mendapatkan informasi jika RT bisa menggandakan uang.

Ia pun menyerahkan uang Rp 230 juta dengan harapan bisa menjadi Rp 2,3 miliar.

"Saya serahkan uang Rp 230 juta, katanya nanti akan berubah menjadi Rp 2,3 miliar," Darmang yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon.

Sebelum diserahkan ke RT, uang Rp 230 juta itu dibungkus dengan kain sarung dan peti. Setelah itu RT melakukan ritual.

Lalu RT menyerahkan peti berisi sarung yang digunakan untuk membungkus uang kepada Darmang.

RT juga memerintahkan Darmang untuk menyimpan peti tersebut dan tak boleh membukanya dalam waktu 6 bulan.

Setelah tenggak waktu, Darmang pun membuka peti dengan harapan ia mendapatkan uang Rp 2,3 miliar.

Bukannya mendapatkan uang miliaran rupiah, peti tersebut malah berisi gulungan tisu.

Tak terima dengan hal tersebut, Darmang pun membuat laporan ke Mapolres Bone.

Hal tersebut disampaikan AKBP Ardiansyah, Kapolres Bone yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon seluler pada Rabu (24/8/2022).

"Kasus ini masuk dalam penipuan dan penggelapan, di mana korban terperdaya oleh tersangka di mana modus tersangka sebagai dukun pengganda uang dalam hal ini korban mengalami kerugian Rp 230 juta," kata AKBP Ardiansyah.

RT saat ini masih menjalani pemeriksaan dan polisi masih berusaha mengungkap sisa yang milik korban.

Polisi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan hal hal yang aneh yang tentunya dapat merugikan diri sendiri.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak percaya dengan hal-hal yang aneh seperti ini. Niat awalnya mendapatkan keuntungan dengan cara yang mudah dan praktis tapi malah mendapat rugi," kata AKP Boby Rachman, Kasat Reskrim Polres Bone.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Abdul Haq | Editor : Ardi Priyatno Utomo)

https://makassar.kompas.com/read/2022/08/25/132300878/dukun-pengganda-uang-ditangkap-janjikan-rp-2-3-miliar-uang-rp-230-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke