Salin Artikel

5.837 Napi di Sulsel Dapat Remisi, 10 di Antaranya Narapidana Korupsi dan 1 Kasus Terorisme

Terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 5.715 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II (RU II) atau dinyatakan langsung bebas sebanyak 122 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 1 orang narapidana teroris dan 10 orang narapidana kasus korupsi juga ikut mendapat remisi. Selain itu, sebanyak 2.644 orang narapidana kasus narkoba juga mendapat remisi HUT Ke-77 RI.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Liberti Sitinjak kepada wartawan, Kamis (18/8/2022) mengatakan, pemberian remisi merupakan kebijakan responsif sekaligus komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik ke depan, khususnya kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Kami terus berusahan memberikan layanan yang terbaik kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan,” ungkapnya.

Liberti berpesan kepada seluruh Narapidana yang kembali ke masyarakat untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

“Bagi Narapidana yang bebas, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik,” ujarnya.

Kepala Lapas Kelas I Makassar, Hernowo menyampaikan para narapidana yang dinyatakan langsung bebas telah mengikuti proses pembinaan dengan baik serta berkelakuan baik selama dalam lapas.

Ia menyebutkan, saat ini Lapas Kelas I Makassar menampung 942 Narapidana dewasa laki-laki. Dengan 544 memperoleh Remisi Umum I dan 8 orang memperoleh Remisi Umum II.

“Di sini khusus untuk Narapidana Laki-Laki dewasa dengan jumlah 942 orang, 544 hari ini memperoleh remisi umum I dan 8 orang memperoleh Remisi Umum II,” sebutnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/08/18/161710978/5837-napi-di-sulsel-dapat-remisi-10-di-antaranya-narapidana-korupsi-dan-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke