Salin Artikel

Mabuk, Ayah di Pinrang Perkosa Anak Kandungnya yang Berusia 11 Tahun

"Atas laporan warga, kita memeriksa pelaku. Awalnya pelaku Z (36), tidak mengakui perbuatanya. Namun, setelah digali lebih dalam akhirnya pelaku mengakui perbutan biadab yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri," kata Kanit PPA Polres Pinrang Aipda Murgan, Senin (15/08/2022).

Dia mengatakan, saat diinterogasi, pelaku mengakui memerkosa anaknya berusia 11 tahun saat tertidur pulas. Pelaku pulang larut malam dalam keadaan mabuk.

"Pelaku mengaku melakukan aksi biadabnya karena pengaruh minuman keras. Ia kemudian melakukan aksinya di dekat satu anaknya yang lain dalam kamar rumahnya," ungkapnya.

Setelah kejadian, pelaku sempat kabur ke Kalimantan. Kemudian, petugas melakukan penjemputan di wilayah Kecamatan Palarang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.  Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pinrang untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

"Dari keterangan pelaku, ia menyatakan telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada sekitar bulan Juni-Juli 2022. Dengan cara pelaku saat itu sudah minum-minuman bersama  temannya. Pada saat tengah malam, pelaku masuk ke dalam rumahnya, lalu masuk ke dalam kamar di mana, di kamar ia melakukan aksi bejatnya," katanya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Pelaku juga sempat mengancam dengan senjata tajam yang membuat korban ketakutan.

"Kita menyita barang bukti seperti satu lembar celana panjang berwarna putih dengan bintik-bintik hitam, satu lembar karpet dengan warna dasar biru dan bermotif bunga berwarna pink, dan satu keris dengan panjang 50 sentimeter," pungkasnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/08/15/154422278/mabuk-ayah-di-pinrang-perkosa-anak-kandungnya-yang-berusia-11-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke