Salin Artikel

Penetapan Lokasi Rel KA Sulsel Diserahkan, Tanggung Jawab Pemprov Rampung

Saat ini SK Penlok yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman telah diserahkan kepada Balai Kereta Api, Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.

Penyerahan SK Penlok KA kepada Balai Perkeretaapian di Sulsel telah dilaksanakan pekan ini.

“Kami sudah dapat informasi dari Dinas Perkimtan. Tim kajian sudah menyerahkan SK Penlok penyediaan lahan rel kereta api kepada balai kereta api,” ungkap Kepala Bidang Humas Diskominfo Sulsel, Sultan Rakib ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Sultan Rakib mengatakan, setelah diserahkannya SK Penlok tersebut kepada pemerintah pusat melalui balai kereta api Sulsel, maka selesai sudah tugas Pemprov Sulsel dalam penyediaan lahan rel kereta api untuk segmen E.

Sultan menjelaskan, berdasarkan aturan dalam proses penyediaan lahan ada empat tahapan masing-masing tahapan pertama adalah perencanaan, bertanggung jawab dalam hal ini balai perkeretaapian. Dalam proses perencanaan penetapan lahan ini tentu berdasarkan pada RTRW nasional, provinsi dan kota / kabupaten.

Tahapan kedua adalah Persiapan, yakni Pengajuan dokumen perencanaan pada pemprov  Sulsel berupa DPPT (dokumen perencaan pengadaan tanah).

“Output nya di sini adalah Penlok. Nah sekarang Penlok sudah selesai. Itu artinya tahap kedua telah selesai sisa dua tahapan lagi,” ujar Sultan.

Tahap selanjutnya, lanjut Sultan, pelaksanaan yang domain di sini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihak BPN melaksanaan rangkaian kegiatan seperti identifikasi, inventarisasi lahan yang akan dibebaskan.

Mencatat yang bernilai ekonomis kemudian dieksekusi. Lamanya tergantung banyaknya bidang tanah dan kemudian berapa jumlah pemilik dan yang harus diidentifikasi. Waktu penilaiannya berkisar 40 hari atau kurang.

“Tahapan terakhir adalah penyerahan hasil, diserahkan hasil pengadaan tanah dari P2T (BPN) kepada balai kereta. Setelah itu balai atau kementerian perhubungan akan melaksanakan pembangunan rel,” ujar Sultan.

Diketahui, proyek nasional kereta api Makassar-Parepare dibangun sudah beberapa tahun lalu. Namun, proyek tersebut belum selesai dan baru dibangun di Kabupaten Maros, Pangkep, dan Barru.

Sedangkan Kota Makassar baru mau dikerjakan, namun terjadi silang pendapat hingga perseteruan terjadi antara Pemerintah Kota Makassar dan BPKA Sulsel.

https://makassar.kompas.com/read/2022/08/09/065315778/penetapan-lokasi-rel-ka-sulsel-diserahkan-tanggung-jawab-pemprov-rampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke