Salin Artikel

Laga PSM Makassar Vs Persija di Parepare Ternoda Penjualan Tiket Palsu

Setelah menggelar penyelidikan, termasuk memanggil panitia pertandingan, dua pelaku diumumkan, yakni RS yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan AM, pekerja serabutan.

"Dari penyelidikan kasus dugaan dugaan penjualan tiket laga PSM Makassar melawan Persija, yakni AM seorang ASN dan AM buruh harian lepas sebagai tersangka," kata AKP Deki Marizaldi, Kasat Reskrim Polres Parepare, Sabtu (6/8/2022).

Selain memanggil panitia liga, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, yakni perempuan berinisial JM dan KM, pengusaha alat tulis kantor tempat pelaku mencetak tiket palsu dan kemudian dijual.

Terungkapnya kasus penjualan tiket palsu berawal dari seorang warga yang melaporkan tiketnya ditolak panitia.

Kepada penegak hukum, korban mengaku dia tidak bisa menonton PSM Makassar vs Persija Jakarta, dan merugi Rp 165.000.

"Dari tangan pelaku, kami menyita kami menyita uang tunai Rp 497.000 hasil penjualan tiket, dan satu unit printer," ungkap Deki.

Kepada penonton dan suporter yang juga mengalami penipuan tiket palsu, Deki Marizaldi mengimbau agar melaporkan kepada polisi jika mengalami hal serupa.

"Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 263 KUHP Dan Atau 378 KUHP Jounto Pasal 55, 56 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Deki.

https://makassar.kompas.com/read/2022/08/06/095524078/laga-psm-makassar-vs-persija-di-parepare-ternoda-penjualan-tiket-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke