Salin Artikel

Modus Palsukan Akta Jual Beli, Mafia Tanah Asal Makassar Ditangkap di Jakarta

KOMPAS.com - Buronan mafia tanah berinisial RA (58) yang diduga membawa kabur uang Rp 3,8 miliar tertangkap di sebuah kawasan mewah di Jakarta oleh anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

RA ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Cempaka Putih Timur VIII, Jakarta, Sabtu (30/7/2022).

"Tersangka termasuk mafia. Tersangka ini memang menjadi buruan kami atas laporan dari beberapa korbannya," kata Kompol Dharma Negara, Kanit Resmob Polda Sulsel.

Modus pelaku

Dharma menjelaskan, modus yang dilakukan RA untuk menjebak korbannya adalah berpura-pura makelar tanah dan memalsukan sertifikat dan akta jual beli.

Dari penyelidikan sementara, korban RA diduga tak hanya satu orang. Polisi masih mendalami keterangan RA. 

Sementara itu, RA mengaku hanya memalsukan akta jual beli. Setelah itu, uang hasil kejahatannya telah habis untuk foya-foya.

"Hanya akte jual beli yang saya palsukan kalau uangnya sudah habis saya pakai," kata RA saat menjalani pemeriksaan.

(Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq |Editor : Dita Angga Rusiana)

https://makassar.kompas.com/read/2022/08/03/181602378/modus-palsukan-akta-jual-beli-mafia-tanah-asal-makassar-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke