Salin Artikel

Cerita Rabiah, Setor Rp 15 Juta ke Petugas Lapas di Takalar agar Anaknya Dapat Remisi 17 Agustus

Jika mendapatkan remisi, anak Rabia akan langsung bebas pada peringatan HUT RI 17 Agustu 2022.

Rabiah adalah warga Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

"Saya sudah menyetor Rp 15 juta kepada pak EM dan ini setelah anak saya melakukan pembicaraan kepada pak EM dan saya cuma menyetor katanya untuk pengurusan remisi pada hari kemerdekaan biar anak saya bisa langsung bebas" kata Rabiah kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2022).

Oknum Lapas Takalar berinisial EM diketahui menghubungi orangtua sang narapidana dengan maksud mengurus pemberian remisi.

Rabiah juga menunjukkan kuitansi setoran uang Rp 15 juta kepada EM. Terlihat, kuitansi bermaterai tersebut ditandangtangani pada 4 Mei 2022 oleh Rabiah dan seorang saksi bernama Kasturi.

Bantah permintaaan uang

Terkait kuitansi tersebut, pihak Lapas Takalar membantah dugaan pungli tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Kalapas Kelas II B Takalar, Rasbil.

Ia menegaskan kuitansi setoran tersebut tidak benar. Namun ia membenarkan jika nama yang ada di kuitansi tersebut adalah salah satu petugas aktif di Lapas.

Meski membantah, ia mengaku sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan.

"Memang nama yang ada dalam kuitansi itu salah satu petugas yang aktif di sini, tapi sekali lagi itu tidak benar dan sekarang sudah ada tim pemeriksa yang dibentuk oleh Wilayah untuk kasus ini" kata Rasbil, saat dikonfirmasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) wilayah Sulawesi Selatan, Suprapto kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Selain Kalapas Takalar, Kemenkum HAM wilayah Sulawesi Sealatan juga mencopot Kalapas Parepare, Zainuddin atas kasus yang sama yakni dugaan pungutan liar.

"Untuk sementara kita bebas tugaskan dulu, sambil menunggu pemeriksaan itu benar atau tidak. Kedua Kalapas tersebut dinonaktifkan mulai hari ini. Kita juga sudah meminta klarifikasi terkait pungli tersebut. Kalapasnya menjelaskan bahwa sudah tidak ada lagi pungutan. Namun, bukti (kuitansi) itu kami coba telusuri," kata dia.

Suprapto melanjutkan, dia sudah melihat kuitansi yang diduga merupakan pungli. Dalam kuitansi tersebut, terlihat jumlah Rp 15 juta dan tertulis pembayaran pengurusan yang ditujukan kepada Emil yang disertai materai Rp 10.000.

"Bukan (pungli pengurusan remisi). Makanya kita kembangkan itu untuk apa. Tapi itu sudah dicek, tapi tidak ada. Kuitansi itu juga tidak bisa dijadikan bukti," ujarnya.

Tim tersebut akan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa nama Emil yang terdapat dalam kuitansi.

"Baru mau diperiksa. Karena tim dibentuk akan berangkat ke Takalar dan satu lagi menuju Parepare," tuturnya.

Suprapto mengaku belum bisa berkomentar terkait sanksi karena masih menunggu hasil pemeriksaan.

"Kita kan belum tahu ini benar atau tidak. Tapi kalau terbukti jelas akan diberikan sanksi sejauh mana kesalahan yang dia lakukan. Kalau tidak terbukti, ya kita kembalikan seperti semula dengan mengaktifkannya," tegasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Abdul Haq, Hendra Cipto | Editor : Ardi Priyatno Utomo)

https://makassar.kompas.com/read/2022/08/03/115100178/cerita-rabiah-setor-rp-15-juta-ke-petugas-lapas-di-takalar-agar-anaknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke