Salin Artikel

Uang Palsu Rp 9 Juta di Pinrang Terungkap Saat Pelaku Hendak Mentransfer

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhlis memaparkan, pelaku yang ditangkap bernama Arjuna, warga Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua.

Kepada Kompas.com, Muhlis menjabarkan pelaku berpura-pura ingin mentransfer uang Rp 9 juta ke konter BRI Link milik Reza.

"Beruntung, pemilik konter mengetahui uang milik Arjuna diduga palsu, karena mempunyai mesin pemindai uang," ungkap Muhlis, Selasa (26/07/2022).

Setelah aksinya ketahuan, pelaku kabur meninggalkan uang palsu Rp 9 juta miliknya. Pemilik konter kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pinrang.

"Dari laporan laporan pemilik konter yang juga agen BRI Link, kita kemudian melacak keberadaan pelaku dan membekuknya," terang Muhlis.

Berdasarkan interogasi yang dilakukan, Arjuna mengaku hanya disuruh seorang pria bernama Alli mengirimkan uang ke rekening seseorang yang bakal dicairkan di ATM.

"Dari penyelidikan dugaan peredaran uang palsu, kami memeriksa tiga saksi. Sementara kita masih melakukan pendalaman di mana uang palsu itu berasal. Apakah dicetak sendiri atau diambil dari seseorang," papar Muhlis.

Arjuna pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia diancam pasal 245, subsider 244, jonto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

https://makassar.kompas.com/read/2022/07/26/212434678/uang-palsu-rp-9-juta-di-pinrang-terungkap-saat-pelaku-hendak-mentransfer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke