Salin Artikel

Gara-gara Penumpang, Tukang Ojek di Palopo Aniaya Rekannya

PALOPO, KOMPAS.com – Seorang tukang ojek di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diduga menganiaya rekannya sesama tukang ojek, Sabtu (23/7/2022) sore. Penganiayaan itu dipicu oleh rebutan penumpang.

Pelaku dalam penganiayaan itu adalah UD (35) warga Jalan Anggrek, Kota Palopo. Sementara korbannya adalah RD (31), warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor Wara, Iptu Akbar mengatakan, kejadian penganiayaan itu berlangsung sekitar pukul pukul 12.00 Wita di Jalan Anggrek, Kota Palopo, tepatnya di depan Kampus III Universitas Cokroaminoto (Uncok).

“Korban mengalami luka robek pada bagian jidat sebelah kiri, luka bengkak pada kepala bagian belakang dan luka lebam pada bagian mata bawa sebelah kiri,” kata Akbar saat dikonfirmasi, Minggu (24/7/2022).

Menurut Akbar, kejadian itu bermula saat korban mendapat penumpang saat mangkal di depan Kampus III Uncok.

Saat itu, korban dilihat oleh pelaku. Namun, korban tetap mengantar penumpangnya ke Jalan Opu To Sappaile. Setelah itu, korban kembali ke pangkalannya.

Tiba di pangkalan, korban menuju ke rumah ibu AR untuk menukar uang. Namun, ibu AR tidak memiliki uang pecahan. Korban lantas menuju ke sebuah tempat fotokopi.

Saat itu, pelaku mendekati korban menganiaya.

“Setelah korban berhadapan dengan pelaku yakni UD, pelaku mengatakan pada korban bahwa kamu kasih rusak mata pencarianku, lalu korban dipukuli secara berulang kali dengan menggunakan batu pada bagian jidat sebelah kiri dan kepala belakang, dan kemudian WA yang ada di lokasi langsung melerai,” ucap Akbar.

Korban masih sempat berdiri dan melarikan diri dari tempat kejadian menuju ke Polsek Wara untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan dari korban, tim Unit Reskrim Polsek Wara menuju lokasi dan menangkap pelaku.

“Personel kemudian menuju ke lokasi tersebut dan menangkap pelaku, dan membawa ke Mapolsek Wara untuk diamankan,” ujar Akbar.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

https://makassar.kompas.com/read/2022/07/24/115521578/gara-gara-penumpang-tukang-ojek-di-palopo-aniaya-rekannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke