Salin Artikel

Kasus PMK Marak, Bupati Maros Lakukan "Lockdown" Hewan Ternak

Adanya lockdown membuat  tidak ada lagi pembelian hewan ternak dari luar kabupaten Maros. Keputusan ini diambil menyusul banyaknya kasus PMK di kabupaten tetangga.

"Kita memutuskan lockdown. Supaya mata rantai penularan PMK bisa diputus dan tidak sampai menular ke hewan ternak di Maros. Makanya beberapa wilayah perbatasan harus diawasi dengan ketat," katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (20/7/2022).

Chaidir menuturkan, lockdown ini akan melibatkan aparat kepolisian. Dia mengatakan akan ada petugas yang bertugas di daerah-daerah perbatasan. Aparat akan memeriksa surat kesehatan hewan sebelum dipulangkan.

"Jika tujuannya untuk dibawa ke Maros, maka akan ditolak. Tapi kalau untuk perlintasan ternak. Maka kepolisian harus memeriksa kondisi ternak serta memeriksa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditandatangani dokter hewan berwenang. Ternak yang bisa melintas harus disertai SKKH," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknik Pusat Kesehatan Hewan (UPT Puskeswan) Kabupaten Maros, drh Ujistiani Abidin mengimbau masyarakat tidak membeli ternak baru di luar Maros. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran PMK.

"Kita mengimbau masyarakat, karena kita masih zero kasus PMK, maka tolong tidak usah memasukkan ternak baru ke kandang. Karena kita tidak tahu ternak baru itu apakah sudah terpapar virus PMK atau tidak," ujarnya.

Dia mengakan jika ingin tetap membeli ternak di wilayah lain, maka harus mengajak tim dari Puskeswan untuk turut memeriksa kondisi hewan.

"Kami sudah sosialisasi sejak beberapa bulan lalu, jika ada peternak yang ingin membeli sapi, sebaiknya melibatkan kami untuk memeriksa kesehatan sapinya," ujarnya.

Ujistiani juga meminta ke peternak segera menghubungi Puskeswan jika menemukan sapi dalam kondisi kurang sehat.

https://makassar.kompas.com/read/2022/07/20/215322378/kasus-pmk-marak-bupati-maros-lakukan-lockdown-hewan-ternak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke