Salin Artikel

Terungkap dalam Rekonstruksi, Kematian Bocah 12 Tahun Melibatkan 2 Oknum Marinir Diduga Terprovokasi Pegawai Kemenkumham

Rekonstruksi digelar POMAL Lantamal VI secara tertutup mengikutsertakan Oditurat Militer (Otmil) IV-17, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Pelabuhan Makassar, penasihat hukum keluarga korban, dan penasihat hukum tersangka militer.

Pomal Lantamal VI Makassar melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan dua anggota Marinir, yaitu Kopral Satu WP dan BS. Dua anggota Marinir tersebut diduga terlibat penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap seorang anak berinisial DP (12) di atas KM Dharma Kencana 7.

Penasihat hukum korban, Emil Salim yang dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022), mengungkapkan, Polisi Militer AL merekonstruksi penganiayaan yang dilakukan dua anggota Marinir, yakni Kopral Satu WP dan BS, di atas KM Dharma Kencana 7, Senin (11/7/2022) pada pukul 22.40 Wita.

Dalam rekonstruksi itu, Salim mengatakan, setidaknya ada 23 adegan yang memperlihatkan Kopral Satu WP dan BS melakukan penganiayaan terhadap DP.

"Iya, ada dua orang oknum TNI AL (marinir) dan dia terlibat langsung dalam penganiayaan itu," katanya.

Emil Salim menuturkan, rekonstruksi tersebut dilakukan secara tertutup. Dalam rekonstruksi tersebut, POM AL hanya menghadirkan dua anggota Marinir, sedangkan tersangka lainnya tidak dihadirkan.

"Rekonstruksi ini dilakukan Pomal, bukan kepolisian," tuturnya.

Emil Salim membeberkan, dua anggota Marinir tersebut melakukan penganiayaan terhadap DP diduga karena diprovokasi oleh pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dia mengaku provokasi tersebut yakni dengan menuduh DP yang telah mengambil ponsel milik Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendal.

"Iya, dua oknum TNI AL itu melakukan penganiayaan karena diprovokasi," bebernya.

Sebelumnya, Kepala Polresta KPPP Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto yang dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022), mengakui bahwa ada dua orang anggota TNI AL yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka diserahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).

"Ada dua anggota TNI AL yang terlibat, tapi sudah diserahkan ke Pomal untuk diproses hukum lebih lanjut. Kami tidak bisa komentar lebih jauh, biarlah nanti Pomal yang ungkap dan menjelaskan proses hukumnya," ungkapnya.

Yudi menjelaskan, dalam kasus ini ada enam orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial IS, M, M, WA, HI, dan RN. Dari keenam tersangka itu, tiga di antaranya adalah satpam, dua kru kapal, dan satu penumpang.

"Kalau enam orang tersangka ini kita yang proses dan sudah ditahan di sel Polresta KPPP Pelabuhan," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, bocah DP (12) tewas di atas KM Dharma Kencana 7 dalam perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur, ke Pelabuhan Makassar. Diduga DP tewas dianiaya setelah dituduh mencuri ponsel milik penumpang lainnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/07/13/071052278/terungkap-dalam-rekonstruksi-kematian-bocah-12-tahun-melibatkan-2-oknum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke