Salin Artikel

Polres Pinrang Amankan 3 Kilogram Sabu yang Dikirim dari Malaysia

PINRANG, KOMPAS.com - Satuan Narkotika Kepolisian Resor Pinrang, Sulawesi Selatan, mengamankan 3 kilogram narkotika jenis sabu di rumah seorang wanita di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

Sabu itu berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Pinrang dan sekitarnya.

Kepala Kepolisian Resor Pinrang, AKBP Mohammad Roni Mustafa mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu. Yakni, seorang perempuan berusia 25 tahun.

"Kita menggagalkan peredaran sabu 3 kilogram di Kabupaten Pinrang, dengan tersangka Agustia alias Tia binti Lamamma berusia 25 tahun," kata Roni, Sabtu (09/07/2022).

Kepala Satuan Narkotika Polres Pinrang, AKP Saharuddin mengungkapkan, sabu seberat 3 kilogram itu diamankan melalui proses penggerebekan di rumah tersangka.

"Dari penggerebekan itu, anggota kami menemukan 3 kilogram sabu dalam bungkus minuman dari Malaysia. Barang haram itu dikirim dari seseorang di Tarakan, Kalimantam Utara, melalui pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan," kata Saharuddin.

Saat ini, polisi masih mencari sejumlah orang yang terlibat dalam kasus itu. Polisi sudah mengantongi nama-nama yang diduga bekerja sama dengan tersangka.

"Rencananya 3 kilogram sabu dari Malaysia itu akan dipasarkan di Kabupaten Pinrang dan sekitarnya," jelas Saharuddin.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

https://makassar.kompas.com/read/2022/07/09/180913378/polres-pinrang-amankan-3-kilogram-sabu-yang-dikirim-dari-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke