Salin Artikel

Polisi Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya di Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.com - Maraknya penggunaan sepeda listrik yang dibeli secara online maupun dari toko offline di Makassar sudah sangat meresahkan pengguna kendaraan di jalan raya.

Bahkan ada yang sudah terlibat kecelakaan lalu lintas dan tentu saja akan berpotensi semakin menjamur dan marak digunakan serta diperjualbelikan di Kota Makassar.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda kepada Kompas.com, Kamis (7/7/2022).

Dia menerangkan, dari aturan UU 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 4 jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan.

"Lanjut dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal  56, di mana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah. Apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat," jelasnya. 

Zulanda menegaskan, ancaman pidana ada pada Pasal 277 karena merakit dan memodifikasi kendaraan yang menggunakan motor yang tidak memenuhi uji tipe dengan hukuman pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta rupiah.

"Selain daripada itu, penjual sepeda yang memakai motor listrik tenaga baterai dapat dikenakan pasal turut serta dalam KUHP pasal 55 atau 56 karena turut serta atau membantu saat melakukan penjualan sepeda yang menggunakan motor secara ilegal tersebut," tegasnya.

Zulandan menambahkan, saat ini masih tahap mengimbau kepada distributor, penjual dan pengguna sepeda listrik tenaga baterai untuk tidak lagi memperjualbelikan maupun menggunakan sepeda tersebut di jalan raya umum.

"Apabila dalam imbauan dan sosialisasi ini pada batas waktu 1 minggu sejak rilis ini diterbitkan dan kemudian tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggar dan pelaku pidana tersebut," ancamnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/07/07/155852178/polisi-larang-sepeda-listrik-digunakan-di-jalan-raya-di-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke