Salin Artikel

Fatwa MUI Sulsel soal Uang Panai, Boleh asal...

Fatwa uang panai ini diputuskan sejak 1 Juli 2022 dan ditandatangani oleh Rusydi Khalid (Ketua MUI Sulsel), Syamsul Bahri Abd Hamid (Sekretaris MUI Sulsel), Najamuddin (Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Sulsel), Muammar Bakry (Sekretaris Umum Dewan Pimpinan MUI Sulsel).

Rusydi Khalid menjelaskan, uang panai hukumnya mubah atau dibolehkan. Namun uang panai sebagai budaya suku Bugis-Makassar jangan sampai melanggar syariah tentang pernikahan.

"Uang panai itu bisa jadi haram kalau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip syariah pernikahan itu seperti mempermudah dan tidak memberatkan pihak pria, memuliakan wanita, jujur, serta tidak ada manipulatif," jelasnya.

Rusydi mengatakan, fatwa uang panai tidak menyebut nominal dan tidak mengatur besarannya. Meski begitu, fatwa menyebutkan bahwa uang panai harus kesepakatan kedua belah pihak (pihak calon mempelai pria dan calon mempelai wanita).

"Untuk jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai kesepakatan kedua pihak. Itu bentuk komitmen, tanggung jawab suami, dan bentuk tolong-menolong dalam rangka menyambung silaturahmi kedua pihak," katanya.

Dia berharap fatwa ini bisa membawa keberkahan bagi calon kedua mempelai. Selain itu, uang panai juga tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat untuk menikah.

"Kita semua ingin keberkahan, makanya kita rekomendasikan agar uang panai juga diberikan ke lembaga infaq resmi," harapnya.

Budayawan Sulawesi Selatan, Prof Dr Nurhayati Rahman yang juga Dosen Universitas Hasanuddin ini mengaku budaya tidak perlu di dikte dengan munculnya fatwa. Pasalnya, budaya uang panai merupakan kesepakan kedua bela pihak calon mempelai dan tidak ada unsur paksaan.

Nurhayati menjelaskan, uang panai sudah dilaksanakan oleh suku Bugis-Makassar sejak dulu. Di mana sebelum acara lamaran, ada negosiasi yang dilakukan kedua bela pihak.

"Uang panai itu sudah dilakukan oleh orang tua jaman dulu dan tidak ada yang memberatkan pihak laki-laki. Jadi ada negosiasi sebelumnya yang datang berbicara sebagai pihak ketiga. Jadi intinya tidak ada yang diberatkan, karena di bicarakan sebelumnya kemampuan pihak laki-laki," jelasnya.

Nurhayati mencontoh, banyak pernikahan yang saling bantu antara pihak laki-laki dan perempuan. Di mana, kemampuan pihak laki-laki tidak mencukupi biaya pesta sehingga pihak perempuan membantu untuk mencukupinya.

"Jadi tidak bisa secara universal jika satu kasus dan jangan mengambil contoh uang panai yang besar. Karena ada juga orang yang uang panaiknya hingga miliaran, karena memang kemampuannya sebagai pengusaha atau sebagai orang kaya atau keturunan. Tapi banyak juga orang yang menikah hanya Rp 25 jutaan saja," bebernya.

Nurhayati mengaku jika saat ini pengaruh hedonis memang sedang melanda sehingga uang panai terkesan memberatkan. Namun hal itu bukan karena pengaruh budaya semuanya. 

"Dari fatwa MUI Sulsel soal Itu, saya rasa infaq nilai positifnya. Tapi yang lainnya itu sudah dilaksanakan dari jaman dulu sama seperti apa yang ada dalam fatwa," terangnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/07/04/143610678/fatwa-mui-sulsel-soal-uang-panai-boleh-asal

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com