Salin Artikel

Kisah Tragis Lansia di Makassar, Tewas Dibunuh Saat Tagih Utang, Jasad Korban Dibuang Pelaku ke Luar Kota

KOMPAS.com - Seorang lansia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tewas dibunuh saat menagih utang ke rumah DNF (27) di Jalan Mannuruki, Makassar, Senin (30/5/2022).

Oleh suami pelaku, DT (40), jasad korban berinisial DN (67) itu kemudian dibuang ke semak-semak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Jenazah korban ditemukan di atas tanggul Lingkungan Mangasa Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Jumat (1/7/2022).

Saat ditemukan warga, jenazah perempuan itu terbungkus karung goni.

DN sempat dilaporkan hilang ke polisi pada Jumat (10/6/2022).

Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar Iptu Hamka mengatakan, motif pembunuhan dilatarbelakangi masalah utang piutang.

"Cuma masalah utang piutang. Ini yang punya utang pelaku," ujarnya, Jumat (1/7/2022), dikutip dari Tribunnews.

Peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang DNF sebesar Rp 500.000. Namun, waktu itu, korban dan pelaku terlibat cekcok.

Hamka menuturkan, pelaku marah lantaran korban mendorong anak pelaku.

"Ini korban waktu terjadi cekcok mulut dia dorong anaknya pelaku, kan dalam kamar kos ceritanya di daerah Bontoduri, Tamalate. Jadi ndak (tidak) terima pelaku, sehingga dia mendorong korban terjatuh," ucapnya.

Akibat kejadian itu, pelaku memukul dan menusuk korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak menjelaskan, usai membunuh korban, DNF menunggu suaminya pulang bekerja.

Sewaktu DT tiba di rumah, DNF menceritakan kejadian yang dialaminya.

DT lantas membungkus korban dengan karung goni dan dibuang ke Gowa.

"Jadi peran pelaku berbeda-beda, yang membunuh korban yakni DNF dan yang membungkus DT. Jadi pelaku DT (suami DNF) tidak tahu karena dia baru pulang kerja," ungkapnya.

Pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam tewasnya DN, akhirnya ditangkap polisi. Keduanya diringkus tak lama setelah penemuan jenazah korban.

"Hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui membunuh korban pada tanggal 30 Mei 2022," tutur Reonald.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah batako yang digunakan pelaku memukul korban, sebuah ponsel, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membuang jasad korban ke Gowa.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338, dan 365 karena ada barang korban hilang diambil pelaku, ancaman hukuman seumur hidup," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perempuan Paruh Baya Tewas saat Menagih Utang Rp 500 Ribu, Korban Dipukul Batako, Perutnya Ditusuk

https://makassar.kompas.com/read/2022/07/03/170000578/kisah-tragis-lansia-di-makassar-tewas-dibunuh-saat-tagih-utang-jasad-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke