Salin Artikel

Aniaya Mahasiswa STAI Al Gazali Bulukumba yang Sembunyi di Lemari Pakaian Anaknya, Oknum Dosen Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf mengatakan Selasa (21/6/2022), penetapan AB dilakukan setelah mereka menghelat gelar perkara.

Dalam kasus ini, polisi sudah mempunyai cukup bukti untuk menjerat tersangka dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan.

"Setelah kita lakukan gelar perkara, AB sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dikenakan pasal 35 tentang penganiayaan," tegasnya.

Yusuf menjelaskan, kasus penganiayaan ini terjadi ketika pelaku baru pulang ke rumahnya di BTN Bayu Perdana, Kecamatan Ujungbulu, Kamis (2/6/2022). Di situ, tersangka melihat sendal pria di depan rumahnya.

"Saat memeriksa seluruh rumah, tersangka menemukan korban, AF bersembunyi di dalam lemari pakaian anaknya. Saat itulah pelaku langsung menganiaya korban," jelasnya.

Yusuf mengungkapkan, jika korban berada di rumah tersangka karena dipanggil oleh anak AB, NK untuk mengerjakan tugas.

"Korban diajak oleh anak tersangka datang untuk kerjakan tugas kuliah," paparnya.

Yusuf menambahkan, jika kondisi korban sudah membaik. Dia mengaku tidak mengetahui jika korban mengalami cacat setelah dianiaya.

"Kondisi korban sudah baik dan sudah mau keluar dari rumah sakit. Saya belum tahu kalau korban mengalami cacat," ujarnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/06/21/151034078/aniaya-mahasiswa-stai-al-gazali-bulukumba-yang-sembunyi-di-lemari-pakaian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke