Salin Artikel

Ketua dan Sekretaris Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin di Maros Sulsel Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

MAKASSAR, KOMPAS.com - Menolak mengibarkan bendera Merah Putih dan menaati peraturan pemerintah, Ketua dan Sekretaris Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah Polda Sulsel memeriksa 17 orang saksi. Namun, Polda Sulsel enggan membeberkan identitas kedua tersangka.

"Terkait dengan perkembangan ormas Khilafatul Muslimin, khusus di Sulsel, kami sudah mengamankan dua orang tersangka. Dan sudah kami tingkatkan ke penyidikan," jelas Kapolda Sulsel Irjen Polisi Nana Sudjana, Senin (20/6/2022).

Nana Sudjana mengatakan, kedua tersangka saat ini juga telah ditahan di Mapolda Sulsel.

"Kedua tersangka ini sudah kami amankan dan ditahan di Polda Sulsel," katanya.

Nana Sudjana mengaku masih mendalami terkait ormas terafiliasi dengan Ponpes Khilafatul Muslimin di Mallawa, Maros.

Pendalaman masih dilakukan polisi setelah beredar informasi terkait deklarasi Islam Kaffah.

"Pondok pesantren dalam proses penyidikan. Sebagian masyarakat juga yang tergabung dalam Khilafatul Muslimin, akan membuat deklarasi yang menyatakan akan kembali ke ajaran Islam yang kaffah," ungkapnya.

Dari kasus tersebut, tambah Nana Sudjana, polisi juga menyita barang bukti seperti bendera, buku-buku dan aliran dana terhadap Ponpes Khilafatul Muslimin.

https://makassar.kompas.com/read/2022/06/20/215138178/ketua-dan-sekretaris-pondok-pesantren-khilafatul-muslimin-di-maros-sulsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke