Salin Artikel

Hasil Otopsi Arfandi yang Tewas Setelah Ditangkap Polisi: Tulang Rusuk Patah dan Banyak Luka Memar

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dari hasil otopsi jenazah Muh Arfandi Ardiansyah (18) yang dilakukan Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel menyebutkan tulang rusuk patah dan banyak luka memar.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana ketika dikonfirmasi, pada Jumat (17/6/2022).

Menurut dia, hasil otopsi jenazah menyebutkan adanya tulang rusuk patah dan banyak luka memar.

"Secara resminya hasil otopsi belum diterima penyidik Polda Sulsel, tapi Biddokkes sudah menyampaikan adanya tulang rusuk patah dan banyak luka memar," ungkap dia.

Komang mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terkait luka-luka yang diderita Arfandi.

"Memang ada memar, apakah benar dilakukan saat penangkapan dan apakah melakukan perlawanan saat ditangkap. Itu masih di dalami," kata dia.

Komang mengatakan, hasil otopsi sudah sesuai dengan hasil penyelidikan Propam dan Ditreskrimum Polda Sulsel.

Di mana penyidik pun telah melakukan rekontruksi penangkapan di lapangan hingga tewasnya Arfandi.

"Apa yang dilakukan di lapangan saat melakukan penangkapan, dilakukan rekontruksi dan apa yang dilakukan mereka sudah sesuai hasil pemeriksaan dan hasil otopsi," ujar dia.

Komang menegaskan, bahwa penyidik tidak mencari pengakuan.


Meski 6 anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar tidak mengakuinya, tapi penyidik butuh pembuktiannya dan melakukan rekontruksi.

"Biar pun mereka tidak mengaku, tapi sudah cukup bukti. Ya makanya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan 351 KUHP. Kasus ini pun sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Jadi proses pidana dan kode etik kepolisian berjalan," ujar dia.

Saat ditanya sanksi apa yang dikenakan terhadap ke 6 anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Komang mengaku belum bisa memastikan.

Nantinya, akan dilakukan sidang kode etik kepolisian terlebih dahulu.

"Nantilah kami lihat, apakah Propam mengajukan sidang kode etik ke pimpinan. Apakah nanti disetujui oleh pimpinan dilakukan sidang kode etik tanpa menunggu hasil sidang pidana, ataupun sebaliknya. Menunggu hasil sidang pidana di Pengadilan Negeri Makassar, lalu di sidang kode etik. Tapi, kalau sanksi pemecatan dari kepolisian, itu hukuman di atas 2,5 tahun penjara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar terkait kasus pidananya," terang dia.

Sebelumnya telah diberitakan, Muh Arfandi Ardiansyah (18) warga Jalan Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tewas setelah ditangkap anggota Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan narkoba, Senin (15/5/2022) dini hari.

Sekujur tubuh Arfandi penuh luka memar lebam diduga penganiayaan dan penyiksaan.

https://makassar.kompas.com/read/2022/06/17/210633278/hasil-otopsi-arfandi-yang-tewas-setelah-ditangkap-polisi-tulang-rusuk-patah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke