Salin Artikel

6 Anggota Polrestabes Makassar Jadi Tersangka Meninggalnya Arfandi, 1 Berpangkat Perwira

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel akhirnya menetapkan 6 anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar sebagai tersangka terkait kasus meninggalnya Arfandi Ardiansyah (18) setelah ditangkap.

Kasus tewasnya Arfandi akhirnya ditangani Ditreskrimum, setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tindak pidana.

Dengan bukti-bukti yang cukup, 6 anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Onny Trimurti Nugroho mengatakan, penetapan 6 anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

"Sudah gelar perkara dan 6 orang ditetapkan tersangka. Dari 6 orang tersangka, ada satu orang perwira," kata Onny, kepada wartawan, pada Kamis (16/6/2022).

Onny menyebutkan, 6 anggota tersebut sebelumnya ditarik ke Direktorat Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel setelah kasus tewasnya Arfandi heboh.

"Sejak kasus ini mencuat, enam personel tersebut ditarik ke Yanma Polda Sulsel sambil menjalani pemeriksaan di Propam," kata dia.

Sebelumnya telah diberitakan, Muh Arfandi Ardiansyah (18) warga Jalan Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tewas setelah ditangkap anggota Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan narkoba, Senin (15/5/2022) dini hari.

Sekujur tubuh Arfandi penuh luka memar lebam diduga penganiayaan dan penyiksaan.


Ayah Arfandi, Mukram keberatan atas meninggalnya anak kandungnya tersebut dan melaporkan kasus pindana pembunuhan dan kode etik kepolisian terhadap 6 orang anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar ke Polda Sulsel.

Mukram pun menuntut keadilan atas kematian anaknya dan menuntut pemecatan terhadap ke 6 anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang telah membunuh anaknya.

Tim Forensik Polda Sulsel pun telah membongkar makam dan otopsi jenazah Arfandi di Pemakaman Arab Bontoala Jalan Kandea 2, Kota Makassar, Kamis (19/5/2022).

Sampel otopsi jenazah Arfandi selanjutnya dibawa ke Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk diteliti.

Otopsi ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian Arfandi.

Saat dilakukan otopsi, pihak keluarga dan kepolisian dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel ikut menyaksikan.

https://makassar.kompas.com/read/2022/06/17/001516678/6-anggota-polrestabes-makassar-jadi-tersangka-meninggalnya-arfandi-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke