Salin Artikel

Tidak Vaksinasi Booster, ASN di Sulsel Tak Dapat Tunjangan Daerah

Kabid Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Sultan Rakib mengatakan, kebijakan tersebut sebagai upaya untuk keluar dari pandemi Covid-19. Menurutnya dengan vaksinasi yang merata akan membentuk kekebalan kelompok.

"Dengan kebijakan seluruh ASN beserta keluarganya wajib vaksin booster, kita akan keluar dari pandemi Covid-19. Tentunya vaksin booster akan membentuk kekebalan tubuh manusia, sehingga dapat tercipta herd immunity," katanya, Rabu (15/6/2022).

Sultan menegaskan, kewajiban vaksin booster harus dilaksanakan oleh seluruh ASN Pemprov Sulsel beserta keluarganya. Jika ASN tidak melaksanakan vaksin booster, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan daerah atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Seluruh ASN beserta keluarganya wajib vaksin booster. Jika tidak, maka ASN tersebut tidak akan mendapatkan TPP. Terkecuali jika yang ada penyakit kronisnya, tidak diwajibkan," jelasnya.

Saat ditanya jumlah ASN yang telah melakukan vaksin booster, Sultan mengaku belum mengetahui pasti. Namun, wajib vaksin booster bagi ASN ini telah berjalan beberapa hari terakhir.

"Saya belum tahu berapa persen ASN yang telah vaksin boster, karena masih didata di BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Jelas sudah beberapa hari ini sudah berjalan," tambahnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/06/15/181047978/tidak-vaksinasi-booster-asn-di-sulsel-tak-dapat-tunjangan-daerah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke