Salin Artikel

Kodam XIV Hasanuddin Tertibkan Lahannya Setelah Diklaim Oknum Polisi

Penertiban lahan ini dilakukan Kodam XIV Hasanuddin, setelah adanya beberapa pihak yang hendak menyerobot dan mengeklaim menjadi miliknya.

Penertiban lahan pun berlangsung aman dengan menggunakan alat berat yang dikerahkan disertai pengawasan sejumlah aparat dari TNI AD dan juga kepolisian.

Proses penertiban disaksikan warga masyarakat selaku penduduk asli sekitar lokasi.

Saat penertiban lahan, hadir anggota Polda Sulsel, Bripka RF yang mengeklaim lahan tersebut miliknya. Meski sempat beradu argumen dengan Bripka RF, Kodam XIV Hasanuddin tetap saja melakukan penertiban.

Aslog Kasdam XIV/Hasanuddin, Kolonel Kav Topri Daeng Balaw dan Kakumdam XIV/Hasanuddin Kolonel Chk (K) Nany Tulak menyampaikan kebijakan dan perintah penertiban, karena lahan tersebut akan digunakan oleh pihak Kodam XIV Hasanuddin.

"Jika ada yang ingin disampaikan dan keberatan, silakan nanti di pengadilan. Hari ini akan melakukan penertiban lahan ini karena sudah akan digunakan oleh Kodam Hasanuddin," tegas Aslog Kolonel Kav Topri.

Kakumdam Kolonel Chk (K) Nany Tulak menambahkan, Kodam XIV Hasanuddin atas putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa hingga Pengadilan Tinggi Makassar sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap sebagai pemilik lahan.

Sementara itu, Bripka Rizal mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Langkah dan upaya hukum akan dilakukan pihaknya atas tindakan ini. Menurutnya, jajaran Kodam XIV Hasanuddin akan menerima konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan hari ini.

"Silahkan melakukan apa yang ingin dilakukan. Semua akan ada konsekuensi dan resikonya," katanya.

Hadir di penertiban tersebut, Irdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Dwi Endrosasongko, Kasi Intel Kasrem 141/TP Kolonel Inf Agung Sukoco, Kasi Log Kasrem 141/TP Kolonel Inf Drs Miftahul Huda Mukti, Wakazidam XIV/Hasanuddin Letkol Czi Zamroni dan Dandim 1409/Gowa Letkol Inf Prasetyo Ari Wibowo.

Seperti dalam rilis Pendam XIV/Hasanuddin sebelumnya sebagaimana mengacu surat yang tertera dari kronologi bukti otentik tentang lahan ini, adalah milik Kodam VII/Wirabuana tahun 1963 yang sekarang bernama Kodam XIV/Hasanuddin.

Bahwa setelah transaksi pembayaran dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 1963, maka pihak TNI AD dapat memanfaatkan dengan sepenuhnya atas tanah tersebut dan sudah menjadi hak milik TNI AD Cq Kodam VII/Wrb serta pada waktu itu dipergunakan sebagai gudang penampungan materiil Zeni berupa jembatan Baelley dan sampai saat ini tetap dimiliki dan dikuasai.

Pada 8 Juni 2009 Drs. A. Maddusila A. Idjo dan kawan-kawan 1 orang menggugat Kodam VII/Wirabuana ke Pengadilan Negeri Sungguminasa register perkara Nomor 15/Pdt.G/2009/PN Sungguminasa dengan alasan Drs A Maddusila A Idjo dan kawan-kawan 1 orang merasa sebagai pemilik atas tanah BMN seluas 78.300 M² yang terletak di Kampung Panggentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa yang dikuasai oleh Kodam VII/Wirabuana.

Perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2009/PN. Sungguminasa telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 24 Mei 2010 yang inti amarnya adalah menyatakan menolak gugatan para Penggugat (Kodam VII/Wirabuana menang).

Para penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan pada tanggal 4 Mei 2011 terbit Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 72/PDT/2011/PT Mks yang inti amarnya adalah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 15/Pdt.G/2009/PN. Sungguminasa tanggal 24 Mei 2010 yang dimohonkan banding (Kodam VII/Wirabuana menang).

https://makassar.kompas.com/read/2022/06/08/225959278/kodam-xiv-hasanuddin-tertibkan-lahannya-setelah-diklaim-oknum-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke