Salin Artikel

Dirut PDAM Bone Tersangka Kasus Jual Beli Ijazah, Polisi Ungkap Perannya

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PD) Kabupaten Bone, Andi Sofyan Galigo bersama 12 orang rekannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli ijazah.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, penyidik Polda Sulsel memeriksa 13 orang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, penyidik akhirnya menetapkan 13 orang terperiksa termasuk Andi Sofyan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Komang Suartana yang dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022) membenarkan 13 orang tersangka  dalam kasus jual beli ijazah dengan pemalsuan dokumen.

”Benar kasus dalam pemeriksaan, ada 13 orang tersangka yang masuk dalam pemeriksaan salah satunya Dirut PDAM Kabupaten Bone,” katanya.

Komang menuturkan, kasus perdagangan ijazah yang melibatkan Direktur Utama PDAM Bone melanggar UU Dikti.

Di mana, 13 orang tersangka merupakan komplotan dan Andi Sofyan sebagai perantara.

"Jadi mereka ini komplotan dan Dirut PDAM Bone itu sebagai perantara. Perdagangan ijasah dengan memalsukan dokumen ini sudah melanggar UU Dikti dan harus diproses hukum," tegasnya.

Saat ditanya soal berapa jumlah korban dan nilai ijazah yang diperjualbelikan, Komang mengaku belum mengetahui persis karena masih dalam proses pemeriksaan.

"Jelas ada korbannya yang melapor, sampai kasus ini diselidiki dan ditetapkan 13 orang tersangka. Kalau nilai jual belinya itu ijazah, belum saya tahu karena masih dalam proses pemeriksaan," ucapnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/06/07/155813178/dirut-pdam-bone-tersangka-kasus-jual-beli-ijazah-polisi-ungkap-perannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke