Sejumlah uang pemulus perizinan pembangunan terbukti mengalir dari vice president PT Summarcone Agung Oon Nusihono, kepada Haryadi Suyuti.
Kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas Perizinan PTSP Kota Yogyakarta Nur Widhihartana dan Ajudan Haryadi Suyuti yakni Triyanto Budi Yuwono.
KPK pun membenarkan bahwa rencana pembangunan apartemen bernama Royal Kedhaton itu berlokasi di Jalan Kemetiran Lor, kawasan Malioboro, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Berdasarkan pantauan Tribunjogja.com, lahan yang rencananya akan dibangun adalah tanah hook yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari kawasan Malioboro.
Papan penanda pemilik dari lahan itu sudah lapuk dan tulisannya nyaris tidak terlihat.
Lahan itu juga telah dijadikan tempat parkir wisatawan oleh warga sekitar.
Berdasarkan sumber yang didapat Tribunjogja.com di lapangan, luas lahan yang rencananya dijadikan apartemen itu sekitar 5.979 meter persegi.
Selama ini yang membersihkan lahan tersebut adalah warga sekitar di Jalan Kemetiran Lor.
Tribunjogja.com sempat melakukan tanya jawab, akan tetapi yang bersangkutan menolak untuk diwawancara.
Beberapa warga sekitar sebenarnya terbantu dengan keberadaan lahan tersebut.
Sebab beberapa tahun terakhir, mereka mendapat pekerjaan baru yakni membersihkan lahan yang akan dijadikan apartemen Royal Kedhaton itu.
Sejumlah uang jasa kebersihan pun rutin dikirimkan oleh pemilik lahan kepada beberapa warga di sana.
Empat Orang Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan izin di daerah Yogyakarta.
Dari sepuluh orang yang diamankan, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah :
1. Pemberi
ON (Oon Nusihono) Vice Presiden Real Estate PT SA Tbk
2. Penerima
Jumlah orang yang diamankan itu ada di wilayah Yogyakarta dan Jakarta, mereka adalah:
Haryadi Suyuti (HS) Wali Kota Yogyakarta dua periode 2012-2016 dan 2017-2022
NWH (Nurwidhihartana) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta
KPK mengamankan mengamankan uang dalam pecahan mata uang asing dollar Amerika sebesar 27.258 US Dollar.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ini Lokasi Rencana Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang Menyeret Mantan Wali Kota Jogja ke KPK
https://makassar.kompas.com/read/2022/06/04/114400578/ini-lokasi-pembangunan-apartemen-yang-menyeret-mantan-wali-kota-yogyakarta