Salin Artikel

Pemilik dan Nakhoda KM Ladang Pertiwi Ditetapkan Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 15 orang saksi dan gelar perkara. 

Dia mengatakan penetapan tersangka tersebut sehubungan dengan dugaan tindak pidana pelayaran berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/A/173/ V/2022/ SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sulsel, tanggal 30 Mei 2022.

"Adapun tersangka atas nama, Supriadi selaku nakhoda atau juragan KM Ladang Pertiwi 02. Supriadi disangkakan pasal 323 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sedangkan H. Syaiful selaku pemilik KM Ladang Pertiwi 02) disangkakan pasal 310 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022). 

Komang menuturkan, saat ini hanya satu tersangka yang ditahan di Rutan Polda Sulsel yakni Supriadi. Sedangkan tersangka H Syaiful tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Jadi hanya tersangka Supriadi ditahan di Rutan Polda Sulsel, sedangkan tersangka H Syaiful tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," tegasnya.

Komang menjelaskan, tersangka Supriadi selaku nakhoda kapal melanggar Pasal 323 yang berbunyi: Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000.

Sementara tersangka H Syaiful dikenakan pasal 310 yang berbunyi: Setiap orang yang mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 dipidana  penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.

Saat ditanya terkait jadwal pemeriksaan Syahbandar, Komang mengaku penyidik masih melakukan pendalaman.

"Jika mana nakhoda kapal telah melaporkan akan melakukan perjalanan, maka ada pelanggaran wewenang di dalamnya. Namun, jika nakhoda tidak melaporkan, maka tidak ada pelanggaran wewenang di Syahbandar," terangnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa 11 orang terkait tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02 bermuatan 50 orang di Selat Makassar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedry mengungkapkan bahwa kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 sedang tahap penyelidikan.

"Terkait tenggelamnya KM Ladang Pertiwi, sebanyak 11 orang diperiksa di antaranya juragan KM Ladang Pertiwi 02 dan Kepala Desa Pulau Pamantauang, Muh Basit," ungkap Widoni dalam konferensi pers yang digelar di atas kapal Basarnas Sulsel, KN SAR Kamajaya, Selasa (31/5/2022).

Diketahui, KM Ladang Pertiwi 02 dikabarkan tenggelam pada Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 03.30 Wita, sekitar 10 NM sebelum Pulau Pemantauan di perairan Selat Makassar setelah mengalami mati mesin. 

https://makassar.kompas.com/read/2022/06/02/105758578/pemilik-dan-nakhoda-km-ladang-pertiwi-ditetapkan-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke