Salin Artikel

Pemilik Kapal, ABK, hingga Kades Diperiksa Terkait Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) Kombes Widoni Fedry mengatakan, saksi yang diperiksa adalah anak buah kapal dan pemilik kapal. 

Kepala Desa Pulau Kalmas Pamantauang juga ikut diperiksa. Pulau Kalmas Pamantauang adalah tujuan KM Ladang Pertiwi 02 yang berlayar dari Pelabuhan Paotere, Makassar.

Setelah ini, polisi juga berencana memeriksa Syahbandar Pelabuhan Paotere.

"Syahbandar belum diperiksa, tapi mengarah ke sana. Baru nakhoda, ABK, penumpang dan kepala desa. Nanti kita periksa pihak Syahbandar," ungkap Widoni dalam konferensi pers yang digelar di atas kapal Basarnas Sulsel, KN SAR Kamajaya, Selasa (31/5/2022).

Dari pemeriksaan sejauh ini, Widoni mengungkapkan ada dugaan kelalaian jadi penyebab tenggelamnya kapal yang mengangkut 50 orang itu.

Karena itu, polisi berencana menerapkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran untuk tersangka dalam kasus ini.

"Di situ jelas disampaikan pasal 232 yang bunyinya harus ada izin dan persetujuan dari pihak Syahbandar untuk berlayar. Ternyata tidak ada izin dari pihak Syahbandar," bebernya.

Widoni menambahkan jika juragan KM Ladang Pertiwi 02 juga terancam dijerat Pasal 302 tentang kelayakan kapal.

"Kapal ini tidak layak untuk berlayar, untuk yang bersangkutan nantinya ancaman pidananya 4-5 tahun. Tidak layak dalam artian, kapal tersebut tidak spesifik kapal penumpang atau barang. Itu kapal umum, jadi bukan juga kapal nelayan atau ikan," jelasnya.

Kendati demikian, hingga kini belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02.

Sebagai informasi, KM Ladang Pertiwi 02 tenggelam di Selat Makassar pada Kamis (26/5/2022) dini hari.

Informasi karamnya kapal itu baru diketahui Basarnas pada Sabtu (28/5/2022).

https://makassar.kompas.com/read/2022/05/31/161005078/pemilik-kapal-abk-hingga-kades-diperiksa-terkait-tenggelamnya-km-ladang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke