Salin Artikel

Pembunuh Imam Masjid di Luwu Divonis 20 Tahun Penjara

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Belopa, ini dipimpim oleh Hakim Ketua, Wahyu Hidayat, dan dua orang hakim anggota, yakni Yohanes Richard dan Imam Setyawan.

Saat membacakan putusan, Wahyu Hidayat menguraikan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah Yusuf Kutubi Opu Dg Parebba merupakan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Selain itu dia juga menyampaikan hal lain yang memberatkan terdakwa yakni melakukan tindak kejahatan di tempat ibadah. Padahal seharusnya tempat itu bebas dari tindakan kejahatan.

Aditya Prayoga yang terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Yusuf Kutubi Opu Dg Parebba, juga turut memberatkan vonis hukuman.

“Dengan ini memutuskan terdakwa, Aditya Prayoga dengan hukuman 20 tahun penjara,” sebut Wahyu Hidayat dan mengakhiri dengan ketukan palu.

Keluarga dan kerabat pun sontak mengucapkan terima kasih kepada hakim. Keluarga korban Arifin Andi Wajuanna mengungkapkan walaupun tidak sebanding tapi putusan ini sudah bisa memberikan sedikit rasa lega.

“Kami rasa putusan ini sudah pantas diberikan kepada terdakwa, dan saya semua keluarga sudah siap menerimanya,” ucap Arifin Andi Wajuanna.

Sidang Putusan kasus pembunuhan Imam Masjid di Belopa ini dijaga ketat aparat kepolisian Polres Luwu dan Satuan Brimob Batalyon D Baebunta Sulsel.

Pantauan Kompas.com di lokasi terlihat aparat keamanan berjaga mengelilingi gedung pengadilan Negeri Belopa. Selain itu juga terlihat pihak kemanan berjaga di jalan poros depan pengadilan.

Tak hanya itu, polisi juga terlihat berjaga-jaga di kantor Kejaksaan Negeri Luwu, rumah jabatan Jaksa dan rumah jabatan Hakim di Belopa.

Personil Polres Luwu, AKP A. Syamsu menyampaikan ada 255 personel anggota kepolisian yang diturunkan untuk pengamanan.

"Personil ini gabungan dari Personel Polres Luwu dan dari Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel,” ujar Syamsu.

Sebelumnya diberitakan, sidang kasus pembunuhan seorang imam masjid bernama Yusuf Katubi (70) di Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu,  Sulawesi Selatan, Rabu (25/5/2022) sore diwarnai kericuhan.

Kericuhan terjadi di dalam ruang sidang, saat pembacaan pleidoi atau pembelaan berlangsung. Kuasa hukum terdakwa Zulpikar meminta keringan. Sementara keluarga korban yang tidak terima mendengar permintaan itu sontak berdiri, dan melontarkan protes.

Bahkan kericuhan berlanjut hingga sidang usai. Keluarga korban sampai coba mencegat jaksa, meski dapat dihalau polisi.

Ismail Wahid, perwakilan keluarga korban, menyatakan protes karena tidak bisa menerima  tuntutan jaksa.

“Kami menginginkan  terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau Pasal 340 (KUHP). Sementara sebelumnya dituntut 15 tahun penjara atau Pasal 338 (KUHP) oleh jaksa penuntut umum,” kata Ismail di Pengadilan Negeri Belopa, Rabu (25/5/2022).

https://makassar.kompas.com/read/2022/05/31/135529878/pembunuh-imam-masjid-di-luwu-divonis-20-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke