Salin Artikel

Mantan Kasatpol PP Gunakan Uang Negara untuk Tembak Mati Pegawai Dishub, Ini Tanggapan Wali Kota Makassar

Terkait hal tersebut, Wali Kota Makassar Mohammad Ramadhan 'Danny' Pomanto mengaku tak mengetahuinya.

"Saya dengarnya seperti itu, tapi itu kan pengakuannya dia. Tapi saya belum tau persis, apakah betul dia (Iqbal Asnan) mengunakan anggaran operasional Satpol PP atau tidak dalam melakukan pembunuhan berencana," katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).

Meski begitu, dia menilai perlu dilakukan pemeriksaan anggaran untuk memastikan pengakuan tersebut. 

"Kita periksa dulu. Nanti juga kan terungkap jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit," ujarnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Kasatpol PP Kota Makassar Muhammad Iqbal Asnan menggunakan uang negara untuk mengeksekusi pegawai Dishub Kota Makassar Najamuddin Sewang.

Hal tersebut terungkap dari hasil rekonstruksi yang digelar selama dua hari, Kamis (19/5/2022) dan Jumat (22/5/2022). Uang yang ia gunakan untuk membayar oknum polisi berasal dari dana operasional Satpol PP.

Najamuddin Sewang tewas ditembak saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar, Minggu (3/4/2022) lalu. Iqbal Asnan ternyata telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak 2020.

Dia melibatkan dua honorer Pemkot Makassar dan dua orang polisi dalam pembunuhan tersebut. Fakta tersebut terkuak dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diurai Polda Sulsel.

Dalam BAP tersebut diketahui bahwa Iqbal Asnan menyerahkan uang Rp 20 juta di ruang kerjanya kepada Asri (tersangka) yang merupakan ajudan pribadinya.

Kepada Asri, Iqbal Asnan mengatakan bahwa uang tersebut adalah uang operasional Satpol PP. Iqbal Asnan kemudian meminta Asri menyerahkan uang tersebut kepada Sulaiman yang merupakan seorang anggota kepolisian. 

https://makassar.kompas.com/read/2022/05/25/060300378/mantan-kasatpol-pp-gunakan-uang-negara-untuk-tembak-mati-pegawai-dishub-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke