Salin Artikel

Polisi Penembak Mati Pegawai Dishub Makassar Tunggu Instruksi Kapolda Sulsel untuk Sidang Kode Etik

Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana, Kamis (19/5/2022).

Komang mengatakan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) belum menggelar sidang kode etik karena masih menunggu arahan Irjen Nana.

"Sidang kode etik digelar, jika Bid Propam mengajukan ke Kapolda Sulsel. Jika sudah ada instruksi Kapolda Sulsel, barulah digelar," katanya.

Komang menjelaskan, sidang kode etik bisa dilakukan sebelum atau sesudah adanya putusan inchra dari Pengadilan Umum terkait tindak pidana yang dilakukannya.

"Bisa sebelum pengadilan umum, bisa juga sesudah ada putusan pengadilan umum terkait tindak pidana yang dilakukannya," jelasnya.

Saat ditanya terkait sanksi yang diberikan kepada kedua anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu, Komang menegaskan jika sanksi terberatnya pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Ya, sanksi terberatnya PTDH," ujarnya.

Diketahui, dari lima tersangka yang ditangkap polisi memiliki peran masing-masing seperti otak pembunuhan hingga eksekutor. Lima orang tersangka yakni MIA, S, CA (sebelumnya AKM), SL dan A dalam kasus pembunuhan ini.

Tersangka pertama MIA, mantan Kasatpol PP Kota Makassar adalah otak pembunuhan. Sedangkan tersangka SL dan CA adalah anggota Polri.

Sementara dua orang Laskar Pelangi yakni masing-masing berinisial S merupakan mantan petugas Dishub dan tersangka A adalah anggota Satpol PP.

Tersangka CA merupakan orang yang memiliki senjata api jenis revolver yang dibeli dari jaringan teroris. Senpi tersebut yang digunakan oleh SL untuk mengeksekusi mati korban Sewang Najamuddin di Jl Danau Tanjung Bunga, Makassar.

Kelima tersangka pembunuhan Najamuddin Sewang dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya telah diberitakan, seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang (40) warga Perum Pelindo Jl Sultan Alauddin, Makassar tewas kecelakaan dengan luka lubang di belakangnya diduga bekas proyektil peluru, Minggu (3/4/2022).

Korban mengalami kecelakaan tunggal di pertigaan Jl Danau Tanjung Bunga, samping Mesjid Cheng Hoo, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate sekitar pukul 09.30 Wita. Kecelakaan tunggal yang dialami korban hingga tersungkur di aspal sempat terekam kamera pengintai CCTV.

Dari rekaman CCTV, korban mengendarai motornya dengan pelan seiring dengan mengendarai ojek online. Tiba-tiba terdengar suara letusan yang diduga berasal dari knalpot, korban pun menyusul mengalami kecelakaan tunggal hingga tersungkur bersimbah darah.

Korban pun tidak sadarkan diri dan bergegas dilarikan ke RS Siloam guna mendapatkan pertolongan tim medis. Namun setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah tewas.

https://makassar.kompas.com/read/2022/05/20/114949878/polisi-penembak-mati-pegawai-dishub-makassar-tunggu-instruksi-kapolda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke