Salin Artikel

Remaja 18 Tahun Tewas dengan Penuh Luka Usai Ditangkap Polisi, Pengamat: Tidak Ada Pembenaran untuk Melakukan Pemukulan

KOMPAS.com - Seorang remaja 18 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Muh Arfandi, tewas dengan penuh luka usai ditangkap anggota Polrestabes Makassar.

Korban ditangkap polisi di wilayah Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Minggu (15/5/2022) dini hari.

Ia ditangkap terkait kasus dugaan narkoba, dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua gram sabu.

Pengamat Hukum Mulyadi menyayangkan adanya kejadian itu.

Kata Mulyadi, untuk kasus kriminal apa pun tidak dibenarkan polisi melakukan pemukulan terhadap orang yang sudah ditangkap.

"Tidak ada pembenaran untuk melakukan pemukulan, jalankan saja proses prosedur hukumnya," kata Mulyadi saat dihunbungi Kompas.com, Selasa (17/5/2022) malam.

Setelah melakukan penangkapan dan sudah ada dua alat bukti, polisi tidak butuh lagi pengakuan dari pelaku.

Terkait pelaku ingin membela diri, lanjutnya, itu haknya pelaku.

Namun, apabila ingin melakukan interogasi untuk pengembangan kasus boleh-boleh saja. Tetapi, sambungnya, tetap tidak dengan kekerasan.

"Kalau sudah ditangkap, ya sudah, jalani pemeriksaan," ujarnya.


Dapat dipidana

Kata Mulyadi, apabila oknum polisi tersebut terbukti melakukan kelalaian atau kealpaan saat menjalankan tugasnya, maka bisa bisa dikenakan Pasal 359 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana akibat kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun." jelasnya.

Bukan itu saja, Mulyadi juga mengatakan, maka oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dapat dipecat.

"Kalau terbukti sanksi terberat ya bisa dipecat," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli M Tanjung mengatakan, Arfandi merupakan pengedar narkoba.

Setelah ditangkap, kata Doli, pelaku dibawa ke Posko Tim Narkoba untuk diinterogasi.

"Setelah kami amankan di posko untuk dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan. Namun tindakan kita mengamankan pelaku," kata Doli saat merilis kasus itu di Biddokes Polda Sulsel, Minggu malam.


Doli mengatakan, meninggalnya Arfandi bermula saat pemuda itu mengalami sesak napas.

"Kami pengembangan, kendalanya pada saat itu dia (Arfandi) sesak napas kemudian langsung kita bawa ke dokkes," ujarnya.

Dibantah keluarga korban

Adanya pernyataan polisi yang menyebut korban meninggal karena penyakit asma, dibantah oleh Mukram, ayah Arfandi.

Kata Mukra, anaknya tidak memiliki riwayat penyakit asma ataupun sesak napas.

"Tidak benar itu berita di media, bilang anak saya meninggal karena asma. Karena anak saya itu sehat-sehat saja dan tidak ada penyakit asma atau sesak napas lainnya," kata Mukram ketika ditemui di rumahnya di Jl Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (16/5/2022).

Kata Mukram, anaknya meninggal akibat disiksa. Hal itu setelah dirinya melihat jenazah anaknya yang penuh dengan memar dan lebam di sekujur tubuh.

"Setelah melihat mayat anak saya, luar biasa luka-lukanya di sekujur tubuh, babak belur. Telinga keluar darah, tangan patah dan bengkak. Begitu juga kedua kaki, bengkak bekas di pukul. Jadi saya lihat luka-lukanya, bukan saja dipukul, tapi juga disetrum," ungkapnya.

(Penulis Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor Dita Angga Rusiana)

https://makassar.kompas.com/read/2022/05/18/051500278/remaja-18-tahun-tewas-dengan-penuh-luka-usai-ditangkap-polisi-pengamat-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke