Salin Artikel

Soal Pemuda Tewas Usai Ditangkap Polisi, IPW: Luka Lebam Adalah Indikasi Adanya Kekerasan pada Tubuh Korban

KOMPAS.com - Muh Arfandi (18), seorang pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan, tewas usai ditangkap anggota Polrestabes Makassar.

Diketahui, korban ditangkap polisi di wilayah Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, Minggu (15/5/2022) dini hari.

Ia ditangkap terkait kasus dugaan narkoba, dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua gram sabu.

Sementara, korban tewas dengan luka penuh lebam di tubuhnya. Bukan itu saja, tangan korban patah dan mengeluarkan darah dari telinga.

"Luka lebam adalah indikasi adanya kekerasan pada tubuh korban," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/5/2022) malam.

"Kami mendesak Kapolda Sulsel untuk menerjunkan tim Propam untuk melakukan pemeriksaan terkait tewasnya korban," sambungnya.


Tanggung jawab polisi

Kata Teguh, setiap orang yang ditangkap polisi, berada di bawah kendali dan penguasaan polisi.

Buka itu saja, lanjutnya, keselamatan orang yang ditangkap dan keamanannya juga tanggung jawab polisi yang menangkap.

"Sehingga, ketika warga tersebut ditemukan tewas, maka secara hukum harus dimintakan pertanggungjawabannya," tegansya.

Sugeng mengatakan, apa yang dialami oleh korban adalah suatu bentuk penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas.

Maka dari itu, ia pun meminta, oknum polisi yang diduga terlibat dengan dugaan penganiayaan terhadap korban dicopot.

"Tindakan pertama adalah menerapkan sanksi disiplin dengan mencopot polisi yang terlibat, karena adanya korban yang tewas, maka hal ini diduga kuat adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban, karena itu harus dilakukan proses pidana," ungkapnya.

Kata Teguh, bukan itu saja, harus diterapkan Perpol No 2 tahun 2022 terkait pengawasan melekat yang bisa menjadi dasar diberikannya sanksi pada dua level komandan di atasnya.


Delapan polisi sudah diperiksa

Dalam kasus ini, sebanyak delapan oknum Polrestabes Makassar sudah diperiksa.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana.

Kata Komang, satu dari delapan polisi yang diperiksa merupakan perwira.

"Sementara 8 orang anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang diperiksa, seorang di antaranya perwira terkait meninggalnya Muh Arfandi Ardiansyah (18) setelah ditangkap kasus dugaan narkoba," kata Komang, Senin (16/5/2022).

Terkait dengan sanksi terhadap anggota Polrestabes Makassar tersebut, Komang belum bisa memastikannya hukumannya seperti apa.

Sebab, lanjutnya sekarang masih proses penyelidikan.

"Sanksi akan diputuskan dalam sidang nantinya, kan sekarang masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.

 

(Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor : Khairina, Reni Susanti)

https://makassar.kompas.com/read/2022/05/18/035048178/soal-pemuda-tewas-usai-ditangkap-polisi-ipw-luka-lebam-adalah-indikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke