Salin Artikel

Pemuda Tersangka Narkoba di Makassar Tewas Setelah Ditangkap Polisi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang tersangka narkoba, Muh Arfandi Ardiansyah (18), tewas setelah ditangkap anggota Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan narkoba.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana yang dikonfirmasi, Senin (16/5/2022) mengatakan, kematian Arfandi masih dalam penyelidikan dengan melibatkan Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel.

"Propam masih melakukan penyelidikan dan Biddokkes Polda Sulsel. Biddokkes Polda Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban dan masih ditunggu hasilnya," katanya.

Komang mengungkapkan, Propam Polda Sulsel mengamankan 6 anggota Satuan Polrestabes Makassar yang melakukan penangkapan terhadap Arfandi. Saat ini, Propam Polda Sulsel masih melakukan pemeriksaan.

"6 orang anggota Polrestabes Makassar yang melakukan penangkapan masih diperiksa. Tunggulah hasil penyelidikan Propam Polda Sulsel, nanti kami beberkan," ujar dia.

Komang tidak menampik banyaknya luka memar lebam di tubuh Arfandi yang ditangkap karena diduga memiliki 2 gram sabu.

"Nantilah kita ungkap hasil visum jenazah Arfandi dari Biddokkes Polda Sulsel," tandasnya.

Komang menuturkan, Arfandi ditangkap dengan barang bukti sabu 2 gram di wilayah Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Minggu (16/5/2022) dini hari.

Selain itu, polisi menyita uang dan ponsel Arfandi. Polisi pun sempat membawa Arfandi untuk pengembangan setelah ditangkap. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Martua yang dikonfirmasi enggan berkomentar terkait kematian Arfandi.

"Nanti ya, saya lagi ngobrol," singkat Doli lalu memutuskan sambungan teleponnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/05/16/105502878/pemuda-tersangka-narkoba-di-makassar-tewas-setelah-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke