Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Polisi Heru Novianto mengatakan, sanksi PTDH itu berdasarkan sidang disiplin dan etik. Lima anggota tersebut dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba, desersi, hingga melakukan penipuan.
"Mereka anggota yang melanggar baik pidana maupun kode etik, adalah dilakukan pemecatan. Ini sudah komitmen dan sudah ada undang-undangnya," katanya, Rabu (11/5/2022).
Heru menjelaskan, ada personel yang dipecat karena dua kali tersandung kasus narkoba. Oknum tersebut juga telah menjalani dua kali sidang disiplin.
Selain itu, ada juga anggota terlibat penipuan penerimaan anggota Polri dan telah divonis satu tahun penjara.
"Polri tegas bagi anggota yang terlibat penggunaan narkoba. Kalau kasus penipuan penerimaan anggota Polri menelan banyak korban dengan kerugian mencapai ratusan juta, sehingga pelaku tidak bisa mengembalikan kerugian korban dan melakukan desersi atau meninggalkan tugas," jelasnya.
Heru menambahkan proses pemecatan terhadap lima personel tersebut membutuhkan waktu lama. Pasalnya, pihaknya menunggu Surat Keputusan (SK) PTDH.
https://makassar.kompas.com/read/2022/05/11/194308278/terlibat-kasus-penipuan-hingga-narkoba-5-anggota-brimob-polda-sulsel