Salin Artikel

Terlibat Pemalsuan Surat Kehilangan, Mantan Lurah di Makassar Ditahan

Seorang tersangka dalam kasus ini adalah AWR, mantan Lurah Sudiang Raya, Kota Makassar. Belum diungkap peran AWR dalam kasus ini.

Kepala Subdirektorat 2 Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel AKBP Ahmad Mariadi hanya mengatakan, keempat tersangka dalam kasus ini sudah ditahan sejak Senin (9/5/2022) malam.

"Kami tahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel," kata AKBP Ahmad Mariadi, Selasa (10/5/2022) siang.

Ahmad Mariadi menerangkan, modus tersangka melakukan pemalsuan yaitu dengan cara memindai ulang surat kehilangan di dalam perangkat komputernya.

Kemudian ditambahkan item kehilangan berupa akta jual beli.

"Perangkat komputer yang digunakan terduga pelaku melakukan scan surat kehilangan itu sudah disita," ungkap Ahmad Mariadi.

"Pelaku sudah menghapus bukti scan-nya itu, tapi kita bisa mengembalikan semua yang telah dihapus," sambungnya.

Kasus ini bermula dari laporan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polda Sulsel AKBP Edi Harto yang menduga adanya pemalsuan surat kehilangan.


Awalnya, Edi melaporkan seseorang berinisia F karena  diduga memanfaatkan surat kehilangan yang dibuat oleh temannya yang berinisial M di SPKT Polda Sulsel pada 30 April 2022.

"Diawali dari saudara M datang ke kantor SPKT Polda untuk melapor terkait dengan laporan kehilangan berupa SIM, KTP, ATM dan kartu BPJS," kata AKBP Edi Harto dikonfirmasi wartawan, Minggu malam.

Dari laporan M, personel SPKT Polda Sulsel, pun membuatkan surat keterangan kehilangan.

Surat keterangan itu diduga diubah F menjadi surat kehilangan akte jual beli (AJB).

"Dari surat itulah lalu ditiru atau dipalsukan oleh M berteman dengan muatan surat kehilangan yang lain yaitu dibuat seolah-olah kehilangan AJB," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Mantan Lurah Sudiang & Tersangka Pemalsuan Surat Keterangan Hilang Dijebloskan ke Rutan Polda Sulsel.

https://makassar.kompas.com/read/2022/05/11/072957478/terlibat-pemalsuan-surat-kehilangan-mantan-lurah-di-makassar-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke